Friday, April 18, 2008

Konflik MAHKAMAH AGUNG vs KOMISI YUDISIAL dalam perspektif politik hukum

Artikel di bawah ini adalah salah satu tulisan dari Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U. , (mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang beberapa waktu lalu terpilih sebagai Hakim Konstitusi), dalam bukunya berjudul Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Secara ringkas beliau menjelaskan kronologis konflik antara MA dan KY yang berawal dari kegerahan MA karena KY ingin mengawasi perilaku para hakim agung sesuai dengan kewenangan konstitusional yang telah diberikan oleh UUD 1945. Karena merasa "tidak nyaman" akhirnya 31 orang hakim agung mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Untuk lebih jelasnya silakan dibaca artikel di bawah ini.

----------

Komisi Yudisial

Selain memuat pembentukan Mahkamah Konstitusi, perubahan ketiga UUD 1945 juga memperkenalkan lembaga negara baru sebagai lembaga pembantu (auxiliary istitusion) di dalam rumpun kekuasaan kehakiman yakni Komisi Yudisial yang diatur dalam pasal 24B UUD 1945 sebagai berikut :

  • Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim
  • Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  • Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
  • Susunan, keduduka dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Banyak pakar mengatakan, bahkan putusan Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan, bahwa Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga penunjang atau pembantu dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Tetapu penyebutan itu hanyalah bersifat akademis saja mengingat secara konstitusional istilah itu sama sekali tidak dikenal. Dari sudut materi tugas yang dibebankan, KY memang merupakan lembaga yang membantu dalam pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman, tetapi sebagai lembaga negara yang menjadi "pengawas eksternal", KY sebenarnya adalah lembaga negara yang mandiri seperti yang secara eksplisit disebutkan di dalam pasal 24B ayat (1). UU tentang Komisi Yudisial, yakni UU Nomor 22 Tahun 2004 dibentuk pada tahun 2004, sedangkan Komisi Yudisial sendiri baru dibentuk pada pertengahan tahun 2005. Tak lama setelah dibentuk, Komisi Yudisial terlibat dalam konflik dengan Mahkamah Agung, ketika KY mulai menerjemahkan tugas-tugasnya dalam langkah konkret terutama untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, termasuk hakim agung. Ketegangan bermula ketika KY merasakan adanya kesulitan untuk meminta keterangan dari Ketua MA tentang kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Kesulitan KY untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan atau pemanggilan terhadap beberapa hakim agung, terutama Ketua MA, menimbulkan anggapan bahwa MA sudah dihuni oleh orang-orang yang tak kondusif bagi upaya memperbaiki lembaga peradilan. Menghadapi kenyataan itu, KY, yang sudah mendapat banyak laporan dari masyarakat tentang perilaku hakim yang 'dianggap' korup, kemudian menggagas Perppu tentang Kocok Ulang Hakim Agung yang kemudian menimbulkan pro dan kontra yang meluas. Kocok ulang itu dimaksudkan sebagai upaya menyeleksi kembali hakim-hakim agung untuk diganti dengan yang 'dianggap' bersih. Gagasan KY mendapat sambutan luas dari masyarakat. Bahka diberitakan bahwa semula Presiden SBY mendukung gagasan tersebut. Sebaliknya, pihak MA menganggap bahwa langkah KY mengagendakan kocok ulang hakim agung itu merupakan langkah yang melewati batas. KY sebagai lembaga baru dipandang terlalu arogan karena ia seakan-akan memposisikan diri sebagai polisi bagi para hakim agung. Bagi MA, langkah-langkah KY bukan mengangkat derajat dan martabat hakim melainkan mengobok-obok dan melecehkan MA, dan justru bukan menjaga melainkan menjatuhkan martabatnya.

Di sela-sela sebuah acara rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, Ketua KY, Busyro Muqoddas, menyebutkan adanya 11 hakim agung yang oleh masyarakat dilaporkan bermasalah. Peristiwa ini semakin menimbulkan ketegangan. Akibatnya, para hakim agung yang disebutkan namana sebagai hakim bermasalah kemudian melapor ke polisi karena merasa namanya telah dicemarkan oleh KY. Laporan ke polisi itu tidak terdengar lagi kelanjutannya. Tapi, setelah terlebih dahulu diselingi berita pencabutan laporan oleh hakim agung Artidjo Alkostar, sebanyak 31 orang hakim agung kemudian mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas UU Nomor 22 Tahun 2004 terhadap UUD, khususnya yang menyangkut kewenangan KY untuk mengawasi hakim agung. Mereka menilai bahwa isi UU tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 24B ayat (1) UUD. Menurut pemohon, KY hanya berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung tapi tidak berwenang mengawasi hakim agung.

Berdasarkan bunyi pasal 24B ayat (1), kewenangan KY untuk hakim agung hanya sebatas mengusulkan pengangkatan, sedangkan kewenangan KY untuk mengawasi hanya berlaku untuk hakim-hakim di bawah hakim agung dan tidak untuk hakim agung dan hakim konstitusi. Alasan para pemohon adalah bahwa bunyi pasal 24B ayat 1) jelas menyebut istilah hakim agung untuk konteks pengangkatan dan menyebut hakim dalam konteksi pengawasan. Untuk hakim agung disebutkan bahwa kewenangan KY adalah mengusulkan pengangkatan, sedangkan untuk hakim disebut bahwa wewenang KY adalah dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim yang artinya adalah pengawasan. Para pemohon, yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar, meminta MK untuk meletakkan hakim agung dan hakim konstitusi di luar arti hakim pada umumnya sehingga hakim-hakim agung dan hakim konstitusi itu tak dapat diawasi oleh MK.


Optik Politik Hukum

Dari uraian di atas, persoalannya adalah betulkah KY tidak berwenang mengawasi hakim agung atau hanya mengawasi hakim-hakim di bawah hakim agung? Benarkah kata "hakim" di dalam pasal 24B ayat (1) tidak mencakup hakim agung dan hakim konstitusi? Apa politik hukum yang ada di balik pasal 24B ayat (1) tersebut? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan dijawab di bawah ini melalui optik politik hukum sebagai legal policy.

Penekanan politik hukum sebagai legal policy diperlukan karena di dalam "ilmu" atau "studi" politik hukum tercakup juga latar belakang politik di balik lahirnya hukum (interplay antara politik dan hukum) serta politik hukum adalah arah atau keinginan yang dimaksud oleh pembuat UUD/UU ketika isi UUD/UU itu dibuat melalui perdebatan di lembaga yang membuatnya untuk kemudian dirumuskan dalam kalimat-kalimat hukum. Dengan kata lain, jika dibalik, perdebatan di parlemen dapat menunjukkan 'politik hukum' atau arah yang diinginkan tentang hukum yang kemudian diundangkan di dalam UUD/UU itu. Dalam konteks ini, politik hukum itu bisa digali dengan penafsiran historis terhadap latar belakang lahirnya isi hukum. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa produk hukum merupakan kristalisasi atau formalisasi dari berbagai kehendak dan perdebatan politik yang saling bersaingan

Ada yang mempertanyakan, apakah tidak lebih tepat menggunakan metode penafsiran hukum daripada politik hukum. Jawabannya adalah justru penafsiran hukum itu adalah cara memahami dengan benar politik hukum dengan cara menafsirkan kalimat-kalimat (gramatika) dan sejarah perumusannya. Tepatnya, pemahaman atas politik hukum itu dapat diambil dari penafsiran yang benar tentang latar belakang perdebatan politik yang mengantarkan lahirnya sebuah aturan hukum. Sebab, arah atau politik hukum itu ditentukan oleh latar belakang interaksi dan debat-debat politik yang melahirkannya. Jika hasil perdebatan itu kemudian tertulis dengan kalimat yang jelas, maka politik hukum dapat diketahui dari tafsir gramatika. Tetapi, jika kalimat produk perdebatan atau pembahasan yang melatarbelakangi itu vague, ambigue, atau kabur sehingga menimbulkan despute atau perdebatan baru, maka pengertian politik hukum itu dapat dirunut dari sejarah pembahasan dan perdebatannya. Pandangan yang demikian menjadi niscaya karena arah suatu ketentuan hukum itu tak lain adalah kesepakatan-kesepakatan politik dari para anggota lembaga yang membuatnya.

Penegasan tentang hal-hal di atas menjadi penting karena ada yang mengatakan bahwa arah atau politik hukum itu seharusnya dipahami saja dari bunyi kalimat UUD atau UU. Pernyataan ini tentu benar sepanjang kalimat yang mau dipahami itu jelas, diterima, dan tak bisa ditafsirkan secara berbeda-beda. Masalahnya adalah bila di dalam produk hukum ada kalimat yang maknanya dipertentangkan bahkan diperkarakan. Di sinilah politik hukum bisa digali melalui penafsiran lain, misalnya dengan penafsiran otentik dan penafsiran historis untuk kemudian dikonfirmasikan dengan penafsiran teleologis atau sosiologis, Sejarah perdebatan politik di lembaga pembuat hukum dan keadaan sosiologis yang menyertai perjalanan aturan hukum dapat menjelaskan arah atau politik hukum dari isi sebuah aturan hukum.

Pertanyaan lain yang pernah dimunculkan dalam konteks ini adalah : apakah politik hukum itu tidak diserahkan saja kepada perkembangan masyarakat, agar ia tumbuh dan mengristal sendiri sesuai dengan hukum yang hidup (living law) di tengah-tengah masyarakat? Pertanyaan tersebut sebenarnya terletak di dalam optik mazhab sejarah yang menekankan pemberlakuan common law atau hukum-hukum tak tertulis. Di dalam optik mazhab sejarah, yang antara lain dipelopori oleh Von Savigny, ditekankan bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup (living law) di dalam masyarakat dan tak perlu dijadikan undang-undang. Artinya, hukum harus dibiarkan hidup, berkembang, dan berbelok-belok sendiri sejalan dengan perkembangan masyarakat tanpa harus ditulis di dalam udang-undang.

Dengan memakai optik mazhab sejarah, memang benar bahwa politik hukum harus dibiarkan berkembang sendiri, tak perlu ditulis dan tak perlu dicari dari tafsir gramatik, tafsir otentik, maupun dari tafsir historiknya. Tetapi yang dihadapi dalam kasus adalah munculnya permohonan judicial review atas UU nomor 22 tahun 2004 terhadap UUD yang tidak terletak di ranah mazhab sejarah yang beraliran common law (hukum tak tertulis) melainka berada di ranah mazhab legisme yang beraliran civil law (hukum tertulis). Kenyataan yang dipersoalkan dalam kasus ini adalah konsistensi atau uji materi UU terhadap UUD yang semuanya tertulis. Dalam konteks inilah politik hukum hanya bisa diketahui melalui tafsir gramatik, tafsir otentik, tafsir historis, tafsir teleologis dan sebagainya seperti akan diuraikan di bawah ini.


ISTILAH HAKIM

Perlu ditegaskan bahwa bagi politik hukum, teori-teori atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dan diberlakukan di negara lain, baik dalam penggunaan istilah maupun pengertian konseptualnya, tidak berarti apa-apa jika teori dan konsep serta kenyataan yang berlaku di negara lain itu tidak pernah dipertimbangkan atau diperdebatkan oleh lembaga pembuat hukum (termasuk pembuat amandemen konstitusi) ketika sebuah hukum ditetapkan. Dalam kaitan dengan wewenang KY dalam mengawasi semua hakim, membedakan arti hakim menurut tingkatan dan jenisnya atau tidak membedakannya, serta menganut pengertian tertentu dan praktik negara lain atau tidak menganutnya, politik hukum hanya melihat apakah itu semua dipertimbangkan ketika Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR berbicara dan berdebat tentang berbagai pengertian hakim itu. Jadi, jika hal-hal yang hendak dijadika tafsir bagi kata "hakim" itu tak pernah diperdebatkan dan kemudian ditulis dalam kalimat-kalimat norma, maka itu semua tidak dapat dipergunakan sebagai arah atau politik hukum yang dikehendaki oleh pembuat UUD atau UU.


Hal di atas penting ditegaskan karena ada yang mencoba menafsirkan istilah "hakim" dengan menggunakan istilah yang dipakai di negara lain yang cakupan dan filosofisnya berbeda. Misalnya, ada yang mengatakan bahwa "hakim" di dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen itu tidak mencakup "hakim agung" dengan menunjuk pada dua pengertian kata "hakim" yang berbeda menurut istilah "justice" dan "judge" yang digunakan di negara lain. Penggunaan pengertian seperti itu dapat saja diterima apabila PAH I MPR memang pernah membahas istilah-istilah yang berbeda tersebut ketika merumuskan pasal 24C ayat (1). Tetapi, karena berdasarkan risalah-risalah persidangan PAH I dan kesaksian para pelaku (anggota PAH I) hal itu tidak pernah dibicarakan , politik hukum tidak dapat menerima pengertian justice dan judge dan segala konsekuensinya untuk dipergunakan sebagai arti kata "hakim" menurut pasal 24C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen.


Di dalam teori dan praktek ketatanegaraan di berbagai negara memang terdapat perbedaan dalam penggunaan dan pengertian atas istilah tertentu. Tetapi, jika para pembuat hukum atau penyusun amandemen UUD di sini sejak semula tak pernah mempertimbangkan, bahkan tidak mengerti akan hal itu, maka bagi politik hukum itu tidak berarti apa-apa. Sebab, kalau pengertian-pengertian yang banyak dan berbeda itu akan dipergunakan untuk mengetahui politik hukum (maksud yang sebenarny dari arah hukum), hal itu bisa dipersoalkan dengan pertanyaan seperti ini : Mengapa harus mengartikan "hakim" berdasarkan perbedaan istilah justice dan judge? Mengapa bukan menggunakan istilah qadhi,wasith, atau hakam yang juga berlaku di negara lain lagi dengan pengertian yang juga tidak sama? Pertanyaan inilah yang kemudian membawa pada jawaban bahwa politik hukum dari sebuah ketentuan pasal UUD atau UU tak bisa dikaitkan dengan teori, konsep, doktrin (pendapat pakar), dan praktik ketatanegaraan di negara lain. Politik hukum dari suatu ketentuan pasal UUD atau UU pertama-tama dapat dipahami dari kalimat (gramatika) ketentuan itu sendiri. Dan, kalau kalimat itu ternyata menimbulkan despute karena bersifat ambigu maka politik hukum dapat dipahami dari tafsir otentik dan tafsir historik atau sejarah pembicaraan dan perdebatan ketika ketentuan itu dirumuskan oleh lembaga yang membuatnya. Jadi, kalimat tersebut tak ada kaitannya dengan teori-teori, konsep, doktrin, dan praktik di negara lain, kecuali hal-hal tersebut sejak semula dipertimbangkan dan dijadikan bahan masukan ketika ketentuan itu dirumuskan.


ARAH POLITIK HUKUM PASAL 24B Ayat (1)

Arah politik hukum menurut pasal 24B ayat (1) UUD sudah cukup jelas bahwa UU Nomor 22 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2004 (tentang Mahkamah Agung) itu benar dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 ketika "hakim agung" dimasukkan sebagai bagian cakupan dari arti hakim yang dapat diawasi oleh KY. Dalam hal ini, penulis tak akan menjelaskannya dari bunyi kalimat melainkan dari tafsir historis dan teleologis saja, mengingat ahli bahasa yang lebih tepat untuk menerangkannya dari bunyi atau susunan kalimat.

Secara historis, maksud pembentukan KY, selain untuk menyeleksi hakim agung, adalah untuk menguatkan pengawasan terhadap para hakim, termasuk hakim agung, yang sudah sangat sulit diawasi. Pengawasan internal di lingkungan MA, apalagi terhadap hakim agung, sudah sangat tumpul sehingga diperlukan pengawasan oleh lembaga pengawas fungsional-eksternal yang lebih khusus, mandiri dan independen. Inilah yang diungkapkan dan disoroti di PAH I MPR dalam proses perumusan untuk menetapkan KY dan wewenangnya di dalam UUD. Di dalam pendapat-pendapat yang berkembang di PAH I MPR, dalam sidang-sidang tahun 2000 dan tahun 2001, maupun arus kuat di masyarakat yang mengiringi lahirnya KY, jelas terdapat keinginan kuat agar hakim agung, selain diseleksi dan diusulkan oleh KY, juga diawasi oleh KY. Dan, inilah yang kemudian diterima sebagai politik hukum.

Konteks latar belakang historis dan teleologis dari pendapat dari pendapat tersebut bisa diambil dari pemikiran yang berkembang di PAH I pada sidang-sidang resminya ketika melakukan amandemen atas pasal 24 UUD 1945. Nyata sekali bahwa ketika membahas pasal 24 dan pasal 25 UUD, PAH I sudah mendiskusikan hal itu.Tercatat dalam risalah, banyaknya pendapat dan usul agar KY, selain mengangkat hakim agung, juga mengawasi mereka. Namun, sebaliknya tak ada satu pun pendapat atau usul yang menolak fungsi KY untuk sekaligus mengawasi hakim agung.

Di dalam Risalah Rapat PAH I MPR (Buku Kedua, Jilid 3C, hal.433,442) dimuat bahwa pada Sidang ke-41 tanggal 8 Juni 2000 sudah diajukan gagasan bahwa "KY berfungsi untuk .... melakukan pengawasan terhadap hakim agung" dan bahwa pengawas yudisial ini "mengawasi tingkah laku hakim pada semua tingkatan"

Pada rapat Pleno PAH I, 26 September 2001 (buku ke 2, jilid 8A, hal 26), muncul juga pemikiran bahwa kewenangan KY "sebenarnya 'bukan hanya' menyangkut hakim agung tetapi menyangkut seluruhnya hakim tinggi dan hakim pengadilan negeri". Kata-kata 'bukan hanya menyangkut hakim agung' justru bisa diartikan bahwa menurut gagasan ini yang paling utama untuk diawasi adalah hakim agung dan baru setelah itu hakim-hakim di bawahnya.

Selanjutnya, pada Rapat Pleno PAH I, 26 September 2001 misalnya, dalam kaitan dengan Komisi Yudisial, Hamdan Zulva dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) mengatakan bahwa KY diperlukan karena kebutuhan praktis. Sebab, yang terjadi di lapangan "tidak ada satu lembaga atau institusi yang bisa mengawasi tingkah laku hakim baik hakim pengadilan negeri ataupun hakim Mahkamah Agung. Dulu, yang ada hanya kode etik , "dan pengawasan dilakukan (secara internal) oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Kehakiman yang sekarang sudah dipindahkan semua ke MA. Kalau pengawasan hanya dilakukan secara internal , pengawas dikhawatirkan tak bisa memberikan putusan yang tidak memihak. Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah sebuah lembaga atau komisi yang independen (untuk mengawasi hakim, termasuk hakim agung seperti dikutip di atas). Komisi Yudisial dipandang akan lebih independen dan tidak mempunyai masalah internal dengan hakim-hakim, dengan kewenangan yang jauh lebih tinggi dan lebih kuat dari Irjen dan Dewan Kehormatan Hakim yang ada sekarang ini. Itulah hal-hal yang dikemukakan oleh Hamdan Zulva tentang alasan perlunya dibentuk KY tanpa ada satu pun yang membantah sampai rumusan pasal 24B ayat (1) UUD itu disetujui.

Anggota PAH I lainnya Agun Gunajar Sudarsa dari Fraksi Partai Golkar pada Rapat Pleno PAH I, 6 November 2001, mengatakan "Hakim Agung harus diangkat, diproses oleh sebuah Komisi Yudisial.... Komisi Yudisial ini memiliki kewenangan untuk melakukan juga penegakan kode etik, artinya dia memiliki fungsi kontrol bukan hanya proses pengangkatannya..." Pendapat Agun tersebut jelas terkait dengan pengangkatan dan kontrol atas hakim agung. Dan tak ada satu bantahan pun atas pandangan ini di PAH I dan sidang-sidang MPR selanjutnya sampai rumusan pasal 24B ayat (1) disetujui. Bahkan sebelum itu, meski tidak eksplisit menyebut pengawasan terhadap Hakim Agung, Dr.Harjono dari Fraksi PDI Perjuangan, pada Sidang PAH I, 10 Oktober 2001, mengatakan bahwa ada baiknya dipikirkan tentang kemungkinan KY sekaligus ikut menentukan "komposisi rekrutmen" hakim agung, mengingat sebagai komparasi, ada negara yang KY-nya tidak saja mengangkat tetapi juga mempunyai kewenangan untuk mempromosikan hakim-hakim.

Tinjauan historis itu bisa dikonfirmasikan dengan kenyataan teleologis atau sosiologis yang dengan mudah dapat dilihat dari dua sumber di Mahkamah Agung sendiri yaitu Naskah Akademik dan RUU tentang Komisi Yudisial dan Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung. Di sana jelas dikatakan bahwa Mahkamah Agung melihat pengawas internal tak bisa diharapkan sehingga MA menyebut KY sebagai pengawas yang tepat untuk semua hakim, termasuk Hakim Agung. Pasti disadari sepenuhnya bahwa pandangan Mahkamah Agung yang seperti itu tidak bertentangan bahkan sejalan dengan latar belakang UUD 1945 hasil amandemen yang telah menetapkan adanya KY melalui pasal 24B.

Di dalam buku Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung yang terbit tahun 2003, disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh MA sendiri tidaklah efektif. Pada halaman 93 buku itu ditulis bahwa "pada masa lalu pengawasan yang dilakukan MA bisa dikatakan tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Hal ini dapat diindikasikan dari masih banyaknya dugaan penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh hakim dan pegawai pengadilan lainnya." Di halaman 99 buku Cetak Biru itu ditulis juga bahwa "Dalam praktiknya, pengawasan oleh lembaga MA.... tidak berjalan efektif. Hal tersebut disebabkan oleh kelemahan yang sama sebagaimana dijelaskan pada bagian pengawasan perilaku hakim". Dan, pada halaman 105 disebutkan bahwa dengan pengawasan internal dari MA dan Departemen Kehakiman saja "jarang sekali ada hakim yang diberhentikan walau banyak hakim yang diduga melakukan pelanggaran. Kelemahan pendisiplinan oleh MA disebabkan ........ adanya keengganan/kesulitan untuk bertindak tegas kepada sesama hakim (sesama kolega) karena Majelis Kehormatan hakim/Hakim Agung hanya terdiri dari kalangan hakim." Dalam buku itu pula, pada halaman 238, Bagian Program Pembaruan Kegiatan Bidang Pengawasan dan Pendisiplinan, Butir A, 1, 1.1, disebutkan bahwa dalam rangka Sistem Pengawasan Perilaku Hakim maka MA "Mendorong diundangkannya UU Komisi Yudisial untuk antara lain mengatur pemberian fungsi pengawasan perilaku hakim dan Hakim Agung, baik perilaku di dalam dan di luar sidang, kepada Komisi Yudisial".

Pengakuan-pengakuan MA tersebut paralel atau sama belaka dengan fakta historis yang, antara lain, diwakili oleh suara Hamdan Zulva dan Agun Gunanjar Sudarsa yang kemudian dapat disimpulkan sebagai politik hukum tentang kewenangan KY. Dan, pandangan MA tentang pengawasan hakim oleh KY bukan hanya dapat dilihat dari Cetak Biru Pembaruan MA, melainkan dapat juga dilihat dalam Naskah Akademis dan RUU tentang Komisi Yudisial yang dikeluarkan oleh MA yang juga muncul pada tahun 2003. Di dalam Naskah Akademis itu ditulis bahwa maksud dari fungsi pegawasan KY adalah "lebih mengarah pada tugas pengawasan dan pendisiplinan hakim (termasuk hakim agung) ..." (halaman 45). Kemudian disebutkan juga bahwa kata hakim yang digunakan pada redaksional pasal 24B "harus diartikan sebagai seluruh hakim, baik hakim tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi (hakim agung)," (halaman 58). Itulah pandangan MA tentang cakupan arti "hakim" sebagaimana dimuat dalam Naskah Akademis dan RUU tentang Komisi Yudisial yang dibuat oleh MA. Pandangan MA tersebut, seperti dinyatakan pada halaman 58, diderivasikan dari latar belakang sejarah perumusan pasal 24B. Dengan demikian, tampak jelas bahwa sejak semula MA sendiri secara institusional menerima keharusan bahwa KY diberi kewenangan mengawasi hakim agung sebagai politik hukum.

Pandangan-pandangan MA yang demikian itu bisa dijadikan alasan untuk mengatakan bahwa politik hukum Konstitusi memang menghendaki kewenangan KY seperti itu sebagai teleologis dan sosiologis atas latar belakang historis yang dikemukakan. Buku Cetak Biru Pembaruan MA dan Naskah Akademis dan RUU tentang Komisi Yudisial tersebut memang lahir setelah adanya pasal 24B ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen, tapi jelas bahwa kedua naskah itu dialiri oleh politik hukum konstitusi seperti yang dipahami oleh MA dan berbagai pendapat pada umumnya. Pendapat seperti ini didasarkan pada pemahaman, bahkan keyakinan, bahwa orang-orang MA mengikuti sejak dari awal gagasan pembentukan KY sehingga mereka tak mungkin mereka membuat Naskah Akademis dan Cetak Biru yang bertentangan dengan latar belakang pembentukan KY berdasarkan UUD hasil amandemen. Jadi, apa yang ditulis oleh MA di dalam kedua naskah itu mengkonfirmasikan secara kuat bahwa sejak awal, berdasarkan tafsir teleologis dan historik , politik hukum di dalam kontitusi menghendaki KY mengawasi Hakim Agung. Siapa pun boleh mengatakan bahwa secara gramatikal tak ada ketegasan eksplisit tentang hal itu, tetapi harus diingat pula bahwa tak ada larangan eksplisit tentang itu pula dan justru kasus ini muncul karena secara gramatikal tak ada rumusan yang eksplisit. Dengan kata lain, jika secara gramatikal muncul persoalan, maka tafsir historis dan teleologislah yang dapat menjelaskannya.


KEMUNGKINAN PANDANGAN BERBEDA

Persoalan yang bisa juga dimunculkan adalah bagaimana kalau para anggota DPR sekarang memiliki pandangan yang berbeda dengan apa yang diperdebatkan di MPR yang kemudian dikristalisasikan di dalam UUD. Pertanyaan seperti itu cukup wajar karena hukum itu lahir berdasar konfigurasi politik tertentu. Tentang hal ini dapat ditegaskan bahwa kecenderungan konfigurasi politik sekarang tak bisa dijadikan tafsir untuk menentukan politik hukum atas produk hukum yang sudah ada. Sebab, produk hukum yang sudah ada dilahirkan oleh konfigurasi politik ketika ia dibahas dan ditetapkan. Kecenderungan politik yang ada dalam konfigurasi politik sekarang ini hanya bisa dianggap politik hukum kalau ia sudah dituangkan di dalam sebuah produk hukum, atau, kalau konfigurasi politik itu mampu mengubah kembali isi UUD yang ada sekarang ini. Akan tetapi, sekarang ini, tidak ada indikasi sedikitpun bahwa di DPR atau MPR muncul suara yang cukup berarti yang mempersoalkan kewenangan KY dalam pengawasan terhadap hakim agung. Yang terjadi di DPR dulunya hanya ada yang mempersoalkan gagasan KY tentang Perppu Kocok Ulang Hakim Agung, bukan mempersoalkan kewenangan KY. Dalam hal ini, yang mempersoalkan gagasan kocok ulang itu pun tidak dominan sebab pada saat yang sama banyak juga anggota di DPR yang mendukung.


Pertanyaan lain yang dapat diajukan adalah : kalau sejak semula yang dikehendaki oleh UUD adalah bahwa KY itu mengawasi semua hakim, termasuk hakim agung, mengapa di dalam UUD terdapat kalimat yang terpisah antara mengusulkan pengangkatan "hakim agung" dan wewenang lain untuk "hakim". Berkenaan dengan pertanyaan ini, harus diingat bahwa ada politik hukum yang lain lagi yang terkait dan yang sudah dulu hadir yakni UU Nomor 35 Tahun 1999. Di sana dikatakan bahwa perekrutan hakim agung diambil dari hakim karier dan non karier, sedangkan perekrutan hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi harus dari hakim karier. Itu ketentuan yang tertulis di dalam UU Nomor 35 tahun 1999. UU tersebut sudah ada sebelum amandemen UUD dan ia diserap dan diangkat secara eksplisit ke atas ketika PAH I merumuskan pengkalimatan atas pasal 24B ayat (1). Oleh sebab itu, pengkalimatan pasal 24 itu sudah benar bahwa "khusus untuk pengangkatan" harus dieksplisitkan: hakim agung diusulkan oleh KY karena pengangkatan hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang harus melalui sistem karier berada di luar kewenangan KY. Tetapi untuk 'pengawasan' cukup digunakan kata "hakim" yang sudah mencakup semuanya yakni hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, dan hakim agung. Pengertian yang demikian akan semakin mudah dipahami jika hubungan antar hakim itu dipandang sebagai satu sistem yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain. Semua hakim, baik jenis maupun tingkatannya, terikat dalam satu sistem hubungan yang tidak bisa dipisah. Sebab, jika hakim agung diletakkan di luar arti hakim, maka 'lembaga hakim' sebagai sistem menjadi rusak.

Sebenarnya hal yang dipersoalkan di atas itu menyangkut logika yang sederhana saja. Hakim agung, hakim tinggi, dan hakim pengadilan negeri hanyalah tingkatan jabatan yang semuanya masuk dalam genus hakim. Di sekolah misalnya, ada guru SD, SMP dan SMA atau guru kelas yang berbeda-beda tapi semuanya adalah guru. Di perguruan tinggi, ada lektor dan ada guru besar tapi semuanya adalah dosen. Logika ringan ini sebenarnya sudah mempertemukan kesamaan tafsir gramatik, otentik, dan sosiologis dalam menyimpulkan bahwa politik hukum menghendaki hakim agung juga diawasi oleh KY.

Hal yang penting ditegaskan adalah tak perlu mempersoalkan bahwa UUD mengambil bahan politik hukumnya tentang hakim karier dan nonkarier dari UU yang secara hierarkis berada di bawahnya. Pengambilan itu sama sekali tidak dilarang dan tidak janggal. Kejanggalan hanya akan terjadi kalau ada perbedaan atau benturan isi antara satu peraturan dan peraturan lainnya. Kalau itu terjadi, maka peraturan yang lebih rendah harus dikalahkan. Tetapi, dalam membuat politik hukum, bahkan membuat isi hukum, bisa saja apa yang sudah ada di dalam UU dimasukkan atau diserap secara implisit ke atas agar ia menjadi lebih kuat sebagai politik hukum, sehingga tidak terjadi benturan dan malah saling menguatkan. Tentang ini bisa pula dikemukakan contoh lain. Isi pasal 28 UUD hampir seluruhnya mengambil dari UU yang telah ada sebelumnya yakni UU Nomor 39 tahun 1999. Begitu juga halnya, isi pasal 18 UUD tentang otonomi luas bagi daerah mengambil dari isi UU yang ada sebelumnya yakni UU Nomor 22 Tahun 1999. Dengan demikian berarti bahwa pembuatan politik hukum itu bisa mengacu dan mengambil dari peraturan yang secara hierarkis berada di atas, di bawah atau di samping. Tetapi, setelah peraturan dibuat dan terjadi pertentangan antara yang satu dan yang lain, barulah aspek hierarkinya dipersoalkan.








1 comment:

Unknown said...

Bg henry ada catatan kakinya ga buat artikel ini??? Atau referensi lainnya dari mana ide artikel ini dibuat... makasi bg.. salam dari fakultas hukum universitas Andalas..