Monday, March 24, 2008

KONFIGURASI KEKUASAAN LEMBAGA NEGARA

Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945 sebanyak 4 (empat) kali, konfigurasi lembaga-lembaga negara pun juga ikut berubah berikut dengan fungsi-fungsi ataupun kekuasaan yang mereka emban. Berikut ini adalah gambaran secara global kekuasaan lembaga-lembaga negara hasil dari amandemen UUD 1945 tersebut.

Catatan :
Sebagaimana telah diketahui bahwa UUD 1945 telah mengalami empat (4) kali proses perubahan (amandemen) yang dilakukan oleh MPR. Amandemen pertama diputuskan pada tanggal 19 Oktober 1999. Amandemen kedua diputuskan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen ketiga diputuskan pada tanggal 9 November 2001, dan amandemen keempat diputuskan pada tanggal 10 Agustus 2002. Pada saat membaca beberapa bunyi pasal di dalam UUD 1945 yang ditulis di artikel di bawah ini, akan menemui beberapa pasal yang diikuti dengan tanda bintang tiga (***), bintang satu (*) dan bintang empat (****). Maksudnya adalah bunyi pasal yang diikuti tanda bintang tersebut diputuskan atau dibuat pada amandemen yang kesekian sesuai dengan jumlah tanda bintang yang ada.



1. Kekuasaan Konstitutif (constitutive power)

Lembaga yang memiliki kekuasaan konstitutif ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berwenang menetapkan dan mengubah UUD 1945. Kekuasaan ini terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945.

Bunyi Pasal 3 ayat (1) UUD 1945
“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. *** ”

2. Kekuasaan Eksekutif (executive power)

Kekuasaan eksekutif berhubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara, di mana yang melaksanakan kekuasaan eksekutif adalah Presiden sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasar ketentuan Pasal 4 ayat (1)

Bunyi Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

3. Kekuasaan Legislatif (legislative power)

Lembaga yang memiliki kekuasaan legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan legislatif berhubungan dengan kekuasaan membuat undang-undang.

Bunyi Pasal 20 ayat (1) UUD 1945
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. *) ”

Dalam rangka pembuatan undang-undang yang terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya maka sesuai dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945 maka DPR perlu melibatkan dan memperhatikan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Bunyi Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945
(1)Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang­undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)
(2)Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang­undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
. ***)

4. Kekuasaan yudikatif (judicial power)

Lembaga yang memiliki kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945, kekuasaan yudikatif berhubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.

Bunyi Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)

5. Kekuasaan auditif (auditory power)

Lembaga yang memiliki kekuasaan auditif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempunyai kebebasan dan kemandirian. Berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, kekuasaan auditif berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Bunyi pasal 23E ayat (1) UUD 1945
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri” ***)

6. Kekuasaan moneter (monetary fund)

Lembaga yang mempunyai kekuasaan moneter atau otoritas moneter adalah Bank Indonesia dalam kedudukannya sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 23D UUD 1945 dan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 3 tahun 2004, kekuasaan moneter atau otoritas moneter menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Bunyi pasal 23D UUD 1945 :
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. ****)

Bunyi Pasal 4 ayat (1) UU No.23 tahun 1999
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia”

Bunyi Pasal 7 UU No.23 tahun 1999
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah

Bunyi Pasal 8 UU No.23 tahun 1999
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c. mengatur dan mengawasi Bank.



1 comment:

Unknown said...

izin copas gan.
terimakasih. sangat membantu tugas saya. hehehe