Sunday, May 31, 2009

ULTRA PETITA

ULTRA PETITA dan MAHKAMAH KONSTITUSI

Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi apa yang diminta. Ketentuan ultra petita diatur dalam pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene INdonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seseorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilan perdata di Indonesia.

Ultra petita dilarang, sehingga judec factie yang melanggar dengan alasan "salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku" dapat mengupayakan kasasi (pasal 30 UU MA), dan dasar upaya peninjauan kembali (pasal 67 dan pasal 74 ayat (1) UU MA). Di dalam hukum perdata berlaku asas hakim bersifat "pasif" hakim "tidak berbuat apa-apa", dalam artian ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan para pihak yang berperkara. Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka. Ia tidak boleh menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta.

Berbeda dengan peradilan perdata, hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur ultra petita. Objek perkara atau objectum litis di MK berbeda dengan peradilan perdata yang melindungi orang perorangan, sedangkan di MK lebih bersifat hukum publik, tidak hanya melindungi kepentingan pihak-pihak yang berperkara, akan tetapi tidak kalah penting di luar para pihak, yaitu seluruh rakyat Indonesia. MK adalah penjaga dan penafsir konstitusi, serta penjaga demokrasi dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara, sehingga karakter dan asas-asas yang berlaku berbeda dengan peradilan lain.

MK dalam putusan pengujian konstitusionalitas undang-undang beberapa kali memutus melebihi permohonan. Pertimbangan MK pada pokoknya sebagai berikut :
  • Undang-undang yang diminta di pengujian merupakan "jantung" UU sehingga seluruh pasal tidak dapat dilaksanakan
  • Praktik ultra petita oleh MK lazim terjadi di negara-negara lain
  • Perkembangan yurisprudensi pengadilan perdata, ultra petita diijinkan
  • Pengujian undang-undang menyangkut umum, akibat hukumnya bersifat erga omnes, berbeda dengan hukum perdata (privat)
  • Kebutuhan kemasyarakatan menuntut ultra petita tidak berlaku mutlak
  • Jika kepentingan umum menghendaki hakim tidak boleh terpaku pada permohonan (petitum)
  • Permohonan keadilan (ex aequo et bono) dianggap secara hukum diajukan pula dan mengabulkan hal yang tidak dimintakan putusan melebihi putusan