Monday, February 4, 2008

GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI


Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).

Lalu apa yang dimaksud dengan GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI itu?

1. GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

2. AMNESTI

Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

3. ABOLISI

Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

4. REHABILITASI

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya

Sumber :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (perubahan pertama)
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Darmanto, dkk

36 comments:

Anonymous said...

ABORSI kok ra ono ??

Anonymous said...

thank u ya! soalna aku mau ujian nich....

Anonymous said...

wahh makasi ya..pas bgtt bahan ujian saya hari ini :D

Anonymous said...

katanya grasi 'n rehabilitasi yang diberikan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung, lha kok kalo dibuat diagram jd gt..?? apa kita ya yg salah tafsir???

Henry Yuniarfan said...

Maaf, diagramnya memang yang salah. Sekarang udah dibenerin. Trims atas koreksinya ...

peppy yuhana said...

mau tanya nih,

apakah grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah hak mutlak seorang presiden???

Anonymous said...

KALO UNTUK NGASIH GRASI DAN REHabilitasi, presiden dapet pertimbangan dulu dari MA

kalo amnesti n abolisi mesti pertimbangan DPR dulu, jadi presiden nggak gitu aja ngasih amnesti, abolisi, grasi, maupun rehabilitasi

Anonymous said...

wah thx y, ini bhn ujian saya buat lusa...

Anonymous said...

makasih ya.. aku jadi bisa ngerjain pr pkn ku..

Anonymous said...

Mengapa grasi dan rehabilitasi kepada MA,sedang amnesti dan abolisi kepada DPR,kenapa tidak diberi kesamaan tugas?

natashannabella said...

Thanks ya sahabatku...Ini buat peer.

R i e f a said...

dasar hukum sama prosedurnya ga ada ya?

Story Teller said...

backgroundnya hijau ga enak

yogi said...

mau tanya, grasi itu masuk ranah hukum acara pidana atau hukum pidana ya? thx

*mohon kesediaannya utk membalas pertanyaan ini via email ke yogi_hukum@yahoo.com

Muhammad Chabibi said...

trus mas klo dengan remisi apa bedanya mas? mksh ilmunya..

Anonymous said...

Saya mau tanya....apa rehabilitasi hak presiden tapi, tapi kalau guru saya bilang katanya hak DPR

kistian said...

keren. thx ya.

Anonymous said...

kok gak ada alasan kenapa amnesti ama abolisi itu harus ada pertimbangan DPR sih ?

regulator said...

lebih bagus lagi klo dikasi contoh kasusnya gan..

Nony Amanda Anggraeni said...

Makassih,,,,
Gomawo,,,
Arigatogozaimasite,,,
Thank you,,,

Anonymous said...

thxx........ =DDDDDD

Unknown said...

Artikel bermanfaat. Dengan memahami dengan baik terminologi hak presiden demikian dapat untuk menelaah kemungkinan untuk membebaskan orang yang menjadi korban kospirasi dalam penegakan hukum. Katakanlah, perkara AA.

Romi Ramdhani said...

oke....
alnya mau remid nie..
disuruh nyariin ini dah!!

awalnya nyari kesana kemari gk ktemu-ktemu!
alhamdulillah ya ktemu di sini!!

Unknown said...

thanks yaa :D lumayan buat nambahin tugas :D

Anonymous said...

wuah mantabz gan...

Unknown said...

bukan pasal 1 pasal 2 bro, tapi pasal 14 ayat 1 & 2

Unknown said...

thanks ya .....

Unknown said...

thanks ya....

Wulan Fitriyawati said...

.terus contoh kasus dari hak rehabilitasi itu apa ea mas ??? makasih

Wulan Fitriyawati said...

.Terus contoh kasus yang berhubungan sama hak rehabilitasi itu apa mas ??? makasih

Anonymous said...

Mengapa GRASI & REHABILITASI diberikan kepada MA , sedangkan AMNESTI & ABOLOSI kepada DPR ?

lilis said...

trima kasih atas infonya

akhmad nafarin said...

sekarang jadi ngerti dengarin penjelasannya. kunjungi juga blog saya www.genborneo.com

munji said...

Hatur nuhun
Smoga allah menambahkan ilmunya,dan barokah ilmu nya

Anonymous said...

makasih ya

Dhidhit said...

Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi