Monday, February 23, 2009

Komite Palang Merah Internasional dalam konflik di Srilangka

Pertempuran antara tentara Pembebasan Macan Tamil Elam dan pemerintah Srilangka bermula pada tahun 1980-an. Gencatan senjata yang dilakukan kedua belah pihak pada tahun 2002 pada akhirnya tidak berlangsung mulus dan menuju ke arah kegagalan pada tahun 2005, dan pada awal tahun 2008, pemerintah Srilangka menarik diri dari perjanjian tersebut.

Di tahun 2008, intensitas konflik semakin meningkat di daerah yang dikuasai oleh tentara
Pembebasan Macan Tamil Elam yang bernama Vanni. Pada Januari 2009, tentara Pemerintah berhasil menguasai beberapa daerah yang sebelumnya dikuasai oleh tentara Pembebasan Macan Tamil Elam.

Sejak kehadirannya di Srilangka pada tahun 1989, Komite Palang Merah Internasional telah melakukan berbagai hal untuk memperlancar aktivitas kemanusiannya di antaranya dengan membuat perjanjian dengan kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik, menyediakan relawan kemanusiaan bagi para warga sipil, mengatur agar para warga sipil bisa melewati daerah yang dikuasai para pihak yang saling berperang dalam rangka aktivitas kemanusiaan, dan mengunjungi para warga sipil yang terkena imbas dari adanya konflik peperangan tersebut.

AKtivitas kemanusiaan ini menjadi sulit untuk dilakukan ketika konflik mulai memburuk di tahun 2008-2009 dengan sekitar 250.000 orang yang terjebak dalam wilayah seluas 250 km2 yang menjadi area konflik dengan intensitas yang cukup tinggi. Dengan dibolehkan adanya akses ke daerah konflik,
Komite Palang Merah Internasional meneruskan kerjasamanya dengan organisasi Palang Merah Srilangka untuk memastikan keberlangsungan aktivitas kemanusiaan bagi mereka yang terkena imbas dari adanya konflik tersebut.

Komite Palang Merah Internasional mengingatkan kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik untuk tetap mengindahkan dan memenuhi ketentuan yang ada dalam hukum humaniter internasional, menekankan bahwa hukum humaniter internasional sangat mengedepankan agar pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata tidak menyakiti atau melukai warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata dan menerima serta memperbolehkan para relawan kemanusiaan agar mereka dapat melakukan aktivitas kemanusiaanya dengan aman

No comments: