Wednesday, July 2, 2008

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS JUDICIAL REVIEW UU PEMILU

Mahkamah konstitusi pada tanggal 1 Juli 2008 telah menetapkan putusan judicial review atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disebut dengan UU Pemilu. Yang mengajukan permohonan pengujian adalah DPD, (pemohon I), perorangan DPD (pemohon II), perorangan warga negara Indonesia (pemohon III) dan perorangan yang tinggal di propinsi tertentu (pemohon IV). Para pemohon merasa bahwa pasal 12 dan 67 UU Pemilu telah merugikan hak konstitusional mereka dan bertentangan dengan pasal 22C ayat 1 dan 22E ayat 4 UUD 1945.

Konklusi (kesimpulan) dari putusan Mahkamah Konstitusi ini yaitu :
1. Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, sedangkan Pemohon III dan Pemohon IV tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
2. Syarat “domisili di provinsi” untuk calon anggota DPD merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22C ayat (1) UUD 1945, sehingga seharusnya dimuat sebagai rumusan norma yang eksplisit dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008;
3. Syarat “bukan pengurus dan/atau anggota partai politik” untuk calon anggota DPD bukan merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22E ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak merupakan syarat untuk menjadi calon anggota DPD yang harus dicantumkan dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008;
4. Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008 “konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional), maka pasal-pasal a quo harus dibaca/ditafsirkan sepanjang memasukkan syarat domisili di provinsi yang diwakilinya bagi calon anggota DPD;

Sedangkan bunyi amar putusannya adalah :
- Mengabulkan permohonan Pemohon I (DPD) dan Pemohon II (Anggota DPD) untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277) tetap konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang akan diwakili;
- Menyatakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277) tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang akan diwakili;
- Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk selebihnya.
- Menyatakan permohonan Pemohon III dan Pemohon IV tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diwarnai dengan adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) 4 hakim konstitusi. Para hakim konstitusi yang mempunyai dissenting opinion yaitu H.A.S. Natabaya, I Dewa Gede Palguna, Moh. Mahfud MD dan H.Harjono

Untuk lebih lengkapnya putusan Mahkamah Konstitusi ini bisa didownload di sini

No comments: