Showing posts with label mahkamah konstitusi. Show all posts
Showing posts with label mahkamah konstitusi. Show all posts

Sunday, May 31, 2009

ULTRA PETITA

ULTRA PETITA dan MAHKAMAH KONSTITUSI

Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi apa yang diminta. Ketentuan ultra petita diatur dalam pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene INdonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seseorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilan perdata di Indonesia.

Ultra petita dilarang, sehingga judec factie yang melanggar dengan alasan "salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku" dapat mengupayakan kasasi (pasal 30 UU MA), dan dasar upaya peninjauan kembali (pasal 67 dan pasal 74 ayat (1) UU MA). Di dalam hukum perdata berlaku asas hakim bersifat "pasif" hakim "tidak berbuat apa-apa", dalam artian ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan para pihak yang berperkara. Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka. Ia tidak boleh menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta.

Berbeda dengan peradilan perdata, hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur ultra petita. Objek perkara atau objectum litis di MK berbeda dengan peradilan perdata yang melindungi orang perorangan, sedangkan di MK lebih bersifat hukum publik, tidak hanya melindungi kepentingan pihak-pihak yang berperkara, akan tetapi tidak kalah penting di luar para pihak, yaitu seluruh rakyat Indonesia. MK adalah penjaga dan penafsir konstitusi, serta penjaga demokrasi dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara, sehingga karakter dan asas-asas yang berlaku berbeda dengan peradilan lain.

MK dalam putusan pengujian konstitusionalitas undang-undang beberapa kali memutus melebihi permohonan. Pertimbangan MK pada pokoknya sebagai berikut :
  • Undang-undang yang diminta di pengujian merupakan "jantung" UU sehingga seluruh pasal tidak dapat dilaksanakan
  • Praktik ultra petita oleh MK lazim terjadi di negara-negara lain
  • Perkembangan yurisprudensi pengadilan perdata, ultra petita diijinkan
  • Pengujian undang-undang menyangkut umum, akibat hukumnya bersifat erga omnes, berbeda dengan hukum perdata (privat)
  • Kebutuhan kemasyarakatan menuntut ultra petita tidak berlaku mutlak
  • Jika kepentingan umum menghendaki hakim tidak boleh terpaku pada permohonan (petitum)
  • Permohonan keadilan (ex aequo et bono) dianggap secara hukum diajukan pula dan mengabulkan hal yang tidak dimintakan putusan melebihi putusan

Sunday, October 26, 2008

Mendudukkan Soal "Ultra Petita"

oleh : Prof.Dr.Moh.Mahfud MD, SH, SU


Setelah beberapa kali Mahkamah Konstitusi atau MK membuat putusan yang ultra petita (memutus hal-hal yang tidak dimohon), kontroversi tentang boleh-tidaknya ultra petita dalam putusan MK terus bergulir.

Selain yang setuju, banyak pakar dan pekerja profesional hukum, termasuk mantan Hakim Agung Benjamin Mangkoedilaga, berpendapat, MK tak boleh membuat putusan yang mengandung ultra petita tanpa pencantuman di dalam UU.

Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, boleh saja putusan MK memuat ultra petita jika masalah pokok yang
dimintakan review terkait pasal-pasal lain dan menjadi jantung dari UU yang harus diuji itu.

Menurut Jimly, larangan ultra petita hanya ada dalam peradilan perdata. Sedangkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir
Manan, beberapa waktu lalu, mengatakan, ultra petita dalam putusan MK dapat dibenarkan asal dalam permohonan
judicial review atas isi UU itu pemohon mencantumkan permohonan ex aequo et bono (memutus demi keadilan).

Tergantung UU

Dalam asas keadilan, pengadilan dilepaskan dari belenggu "formalitas semata" agar leluasa membuat putusan yang adil
tanpa harus terikat pada ketentuan atau isi permohonan resmi.

Pandangan itu agak tidak sesuai dengan putusan MK sendiri yang pernah membatalkan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU
Nomor 31 Tahun 1999 mengenai sifat perbuatan melawan hukum secara material dalam hukum pidana.

Namun, masalah ini bisa dibantah dengan mengatakan, peradilan pidana dan peradilan MK itu berbeda. Yang menolak
adanya ultra petita dalam putusan MK berargumen, putusan ultra petita merupakan pelanggaran atas ranah legislatif oleh
lembaga yudikatif karena mencampuri kewenangan mengatur (regeling) yang tidak dipersoalkan.

Sebenarnya kedua pihak yang berhadapan dalam kontroversi itu hanya mendasarkan pandangan dan argumennya
menurut logika pilihannya sendiri, bukan menurut UU. UU tentang MK sama sekali tidak menyebutkan apakah putusan
ultra petita itu dibolehkan atau tidak. Namun, memang saat inilah kontroversi tentang hal ini bisa mulai dikerucutkan dan
dipertemukan dalam satu kesepakatan, sebab saat ini lembaga legislatif sedang menyiapkan RUU tentang Perubahan
UU Mahkamah Konstitusi.

Argumen bahwa MK boleh membuat ultra petita karena larangan untuk itu hanya berlaku dalam peradilan perdata agak
sulit diterima. Dalam hukum, banyak segi yang tidak menyekat secara mutlak berlakunya sesuatu hanya dalam satu
bidang hukum tertentu. Bisa saja, apa yang berlaku dalam satu bidang hukum diberlakukan juga dalam bidang hukum
lain asal diatur dalam UU.

Masalah pembuktian, misalnya, meski urutan prioritasnya berbeda, banyak penyamaan pemberlakuan dalam peradilan
pidana, peradilan perdata, dan peradilan tata usaha negara.

Boleh-tidak berlakunya sesuatu itu tergantung pada bagaimana pembuat UU menyikapi dan menempatkannya dalam UU.
Dengan demikian, putusan ultra petita yang tegas dilarang dalam peradilan perdata bisa diberlakukan dalam peradilan di
MK, asal dimasukkan dalam UU.

Contoh jelas kasus ini adalah pemberlakuan "asas legalitas" yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) KUH Pidana.
Semula asas legalitas itu muncul sebagai milik dan berlaku dalam hukum administrasi negara saat bidang hukum ini
menyatakan, setiap penarikan pajak harus didasarkan UU sebab penarikan pajak tanpa UU adalah perampokan (no
taxation without representation, taxation without representation is robery).

Setelah selama puluhan tahun asas legalitas berlaku lebih dulu di dalam hukum administrasi negara, kemudian
diberlakukan juga dalam hukum pidana dengan dalil "tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dijatuhi hukuman pidana
sebelum perbuatan itu dinyatakan dilarang di dalam UU".

Jadi apa yang berlaku dalam satu bidang hukum dapat saja diberlakukan di dalam bidang hukum lain selama UU
memberlakukannya.

Batas ranah legislatif
Penulis cenderung menyetujui pendapat, putusan MK tak boleh memuat ultra petita sebab sejak awal MK didesain untuk
mengawal konstitusi dalam arti menjaga agar tidak ada UU yang bertentangan dengan UUD. Kekuasaan membuat UU
sepenuhnya ada pada legislatif yang merupakan ranah yang tak boleh dilanggar. MK sebagai lembaga yudikatif hanya
boleh menyatakan satu UU atau bagiannya bertentangan atau tidak bertentangan dengan konstitusi.

Berdasar itu, dalam membuat putusan, MK tidak boleh membuat putusan yang bersifat mengatur, tidak boleh
membatalkan UU atau isi UU yang oleh UUD dinyatakan terbuka (diserahkan pengaturannya kepada legislatif), dan tidak
boleh membuat putusan yang ultra petita.

Putusan pembatalan yang ultra petita pada hakikatnya adalah intervensi atas ranah legislatif karena berisi pembatalan
atas apa yang diatur oleh legislatif sesuai kewenangannya, padahal tidak ada pihak yang mempersoalkannya.
Soal adanya masalah bahwa yang di-review ternyata terkait masalah lain di dalam UU, biarlah hal itu menjadi urusan
legislatif untuk menindaklanjuti, tak usah diputus MK. Toh, kalau muncul masalah di pengadilan, dengan sendirinya hakim
akan tahu mana yang masih berlaku dan mana yang tak dapat berlaku karena adanya putusan MK.

Thursday, September 4, 2008

Kontroversi Vonis Ultra Petita

oleh : Moh.Mahfud MD

Ketua Mahkamah Konstitusi

Sampai pekan ketiga Januari 2007, masalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengeluarkan putusan yang memuat ultra petita (hal yang tidak diminta pemohon judicial review) menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum. 

Isu ini terus mengencang sejak MK mengeluarkan putusan No 03/PUU-IV/2002 yang memuat hal yang tak diminta,yakni membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No 30/2002 (jo UU No 31/1999) menyangkut sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) pada pokoknya menentukan bahwa perbuatanperbuatan koruptif yang tidak dilarang secara tegas atau tak tertulis di dalam UU, tetapi melanggar kepatutan dan rasa keadilan dapat dijatuhi hukuman sebagai tindak pidana korupsi.

Ketentuan inilah yang dibatalkan MK, karena selain bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum (orang bisa dihukum hanya kalau melanggar keharusan atau larangan yang ditentukan di dalam UU), juga hanya dicantumkan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1), padahal menurut UU No 10/2004, penjelasan sebuah UU tak boleh memuat norma baru. Putusan itu kemudian disusul dengan beberapa putusan lain yang memuat ultra petitayang selalu disambut dengan kontroversi sampai berbulan-bulan.

Momentum untuk itu pun memang sedang terbuka,karena saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang menggodok rancangan perubahan (RUU Perubahan) atas tiga UU yang terkait dengan itu,yaitu RUU tentang Komisi Yudisial, RUU tentang Mahkamah Agung, dan RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Betul dan bolehkah MK telah membuat ultra petita? Inilah yang akan dibahas dalam dua artikel pendek ini. 

Empat Alasan 

Pada 22–23 Agustus 2006, satu forum expert meeting untuk melakukan eksaminasi (pengujian akademis) atas putusan MK No 03/PUU-IV/2006. Penyelenggara eksaminasi adalah Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat Korupsi) Fakultas Hukum UGM, Partnership Kemitraan, dan Indonesian Court Monitoring (ICM). Perdebatan tentang apakah MK telah benar-benar melakukan ultra petita atau tidak berlangsung sampai dua hari.Semula pendapat para eksaminator masih terpecah. 

Tapi setelah diperdebatkan lagi dengan lebih seru, kesimpulannya tegas: MK telah dengan fatal membuat putusan yang ultra petita.Tim eksaminasi mengajukan empat alasan untuk kesimpulannya itu. Pertama, dari pokok permohonan yang disampaikan secara tegas hanyalah meminta agar Pasal 2 ayat (2),Penjelasan Pasal 2,Pasal 3,Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 15 sepanjang mengenai ”Percobaan” dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (terlihat pada Pokok Permohonan, butir 2) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya (terlihat pada Vonis bagian Pokok Permohonan, butir 3). Di sana jelas bahwa yang diminta hanyalah sejauh menyangkut ”percobaan” (terlihat pada halaman 18). 

Meskipun begitu, dalam permohonannya itu, Pemohon banyak mempersoalkan kata ”dapat” sebagai potensi kerugian negara yang sifatnya spekulatif dan tidak pasti. Sedangkan yang menyoal perbuatan melawan hukum secara materiil sama sekali tidak dipersoalkan, terkecuali terbawa oleh kutipan ketika mempersoalkan kata ”dapat” dan ”percobaan,” (lihat Putusan MK halaman 7-8 Putusan MK) sampai kemudian dipersoalkan dalam pendapat Andi Hamzah sebagai Ahli yang dihadirkan di persidangan. 

Kedua, dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi sendiri (halaman 73) yang menyatakan bahwa yang perlu dipertimbangkan secara mendalam adalah kalimat pertama Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No 30/2002 yang juga dimohonkan pemohon sebagaimana tertulis di dalam petitum permohonannya meskipun pemohon ”tidak memfokuskan argumentasinya” secara khusus yakni tentang perbuatan melawan hukum yang bersifat materiil. Di sini tampak bahwa MK melihat bahwa Pemohon tidak memfokuskan argumentasi pada masalah tersebut meskipun menyebutnya di dalam petitum permohonan. Ketiga, MK salah dalam memandang ini seakan-akan Pemohon mengajukan permohonan, tetapi tidak dengan argumentasi yang fokus. 

Padahal sebenarnya, Pemohon sama sekali tidak memohon peninjauan masalah ”sifat melawan hukum materiil”itu.Penyebutan di halaman 8 posita hanya terbawa oleh kutipan langsung ketika mempersoalkan kata ”dapat”, sedangkan penyebutan Pasal 2 ayat (1) oleh Pemohon di dalam petitum itu pun jelas-jelas hanya terbawa karena menyebut secara langsung Penjelasan dalam konteks lain (yakni dalam konteks khusus kata ”dapat” dan ”percobaan”, bukan dalam konteks sifat melawan hukum materiil). 

Keempat, dalam putusan MK tersebut tampak jelas bahwa permohonan uji materi atas kata ”dapat” dan ”percobaan” sebagai pokok petitum dinyatakan ”ditolak” karena tidak bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan malah sejalan dengan tuntutan perkembangan dan konvensi internasional tentang pemberantasan korupsi.Tetapi atas kreasinya sendiri, MK telah membuat petitum yang tak diminta dan sama sekali tak diurai dalam permohonan, padahal me nurut Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan MK No.06/PMK/2005 dan Pasal 51 ayat (3) UU-MK, setiap permohonan harus disertai uraian petita yang jelas. 

Karena sama sekali tak ada permohonan uji materi tentang sifat melawan hukum materiil,wajar jika pihak pemerintah dan DPR yang mewakili lembaga legislatif sama sekali tidak mengurai jawaban tentang itu.Dari semua ahli yang dihadirkan,hanya Andi Hamzah yang tiba- tiba berbicara sifat melawan hukum materiil dan itulah yang tiba-tiba juga diambil MK sebagai petita meski tidak dimohon. 

Bahkan, pihak legislatif dan para saksi mengatakan ”seandainya yang dipersoalkan Pemohon adalah sifat melawan hukum materiil”, mereka dapat mengemukakan argumen bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No 30/2002 sama sekali tak bertentangan dengan UUD 1945.Tapi karena masalah itu tak ada dalam gugatan dan mereka tak pernah ditanya tentang itu,mereka tak menyinggungnya. Lho,kok tiba-tiba saja MK membuat ultra petita dengan memutus masalah yang tak diminta itu? Bolehkah itu?

Wednesday, July 2, 2008

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS JUDICIAL REVIEW UU PEMILU

Mahkamah konstitusi pada tanggal 1 Juli 2008 telah menetapkan putusan judicial review atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disebut dengan UU Pemilu. Yang mengajukan permohonan pengujian adalah DPD, (pemohon I), perorangan DPD (pemohon II), perorangan warga negara Indonesia (pemohon III) dan perorangan yang tinggal di propinsi tertentu (pemohon IV). Para pemohon merasa bahwa pasal 12 dan 67 UU Pemilu telah merugikan hak konstitusional mereka dan bertentangan dengan pasal 22C ayat 1 dan 22E ayat 4 UUD 1945.

Konklusi (kesimpulan) dari putusan Mahkamah Konstitusi ini yaitu :
1. Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, sedangkan Pemohon III dan Pemohon IV tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
2. Syarat “domisili di provinsi” untuk calon anggota DPD merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22C ayat (1) UUD 1945, sehingga seharusnya dimuat sebagai rumusan norma yang eksplisit dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008;
3. Syarat “bukan pengurus dan/atau anggota partai politik” untuk calon anggota DPD bukan merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22E ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak merupakan syarat untuk menjadi calon anggota DPD yang harus dicantumkan dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008;
4. Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008 “konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional), maka pasal-pasal a quo harus dibaca/ditafsirkan sepanjang memasukkan syarat domisili di provinsi yang diwakilinya bagi calon anggota DPD;

Sedangkan bunyi amar putusannya adalah :
- Mengabulkan permohonan Pemohon I (DPD) dan Pemohon II (Anggota DPD) untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277) tetap konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang akan diwakili;
- Menyatakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277) tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang akan diwakili;
- Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk selebihnya.
- Menyatakan permohonan Pemohon III dan Pemohon IV tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diwarnai dengan adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) 4 hakim konstitusi. Para hakim konstitusi yang mempunyai dissenting opinion yaitu H.A.S. Natabaya, I Dewa Gede Palguna, Moh. Mahfud MD dan H.Harjono

Untuk lebih lengkapnya putusan Mahkamah Konstitusi ini bisa didownload di sini