Tuesday, September 2, 2008

Kedudukan Hukum Islam Setelah Amandemen UUD 1945 - Sebuah Jejak Panjang

oleh Prof Dr Ismail Sunny, SH, MCL

Pasca Amandemen, ada beberapa perubahan mendasar yang dilakukan terhadap konstitusi. Hal ini berimplikasi terhadap banyak hal. Termasuk pada kedudukan hukum Islam yang telah sekian lama mewarnai hukum nasional. Yang menjadi pertanyaan yang paling mendasar adalah bagaimana keberlakuan hukum tersebut setelah perubahan? Hal ini harus dilacak lebih detail

Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memulai dengan kata-kata berikut ini : “Setelah mempelajari, menelaah dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan Negara serta menggunakan kewenangan yang berdasar Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan :

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dibelakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”


UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah menurut hukum sebagaimana diundangkan secara resmi dalam Berita Republik Indonesia. (II, 7, h.45-48)


Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 menurut hukum sebagaimana diundangkan dengan resmi dalam Lembaran Negara 1959, No.75, Berita Negara 1959, No.69. Dekrit Presiden itu antara lain dalam preambule-nya menetapkan “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut”. Dekrit itu secara bulat pada tanggal 22 Juli 1959 dilegalisir oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (1)”


Penerimaan Hukum Islam Sebagai Sumber Persuasif

Kedudukan Hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia harus dibagi dalam dua periode :
1. Periode penerimaan Hukum Islam sebagai sumber persuasif
2. Periode penerimaan Hukum Islam sebagai sumber otoritatif

Dalam hukum konstitusi dikenal persuasive source dan authoritative source. Sumber persuasif ialah sumber yang orang harus diyakinkan untuk menerimanya sedang sumber otoritatif ialah sumber yang mempunyai kekuatan (authority).

Dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, Wet op de Staat inrichting van Nederlands Indie (LS) tidak berlaku lagi. Dengan demikian, teori resepsi kehilangan dasar hukumnya.

Dengan berlakunya UUD 1945 yang Aturan Peralihan pasal II-nya menetapkan “segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini” tidak dengan sendirinya Pasal 134 ayat (2) I.S. itu tetap berlaku, karena dasar hukum yang ditetapkan oleh suatu Undang Undang Dasar yang tidak berlaku lagi tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi suatu Undang-Undang Dasar baru yang sama sekali tidak mengatur soal itu.

Setelah berlaku UUD 1945, Hukum Islam berlaku bagi bangsa Indonesia yang beragama Islam karena kedudukan Hukum Islam itu sendiri, bukan karena ia telah diterima oleh Hukum Adat. Pasal 29 UUD 1945 mengenai agama menetapkan :

(1)  Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.


Selama 14 tahun dari tanggal 22 Juni 1945 (waktu ditandatanganinya gentlement agreement antara pemimpin nasionalis dan pemimpin Islam sampai tanggal 5 Juli 1959, sebelum Dekrit Presiden diundangkan), kedudukan hukum ketentuan “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya adalah persuasive source. Sebagaimana semua hasi sidang-sidang Badan Penyelidik Kemerdekaan Indonesia adalah sumber persuasif bagi penafsiran UUD 1945, maka Piagam Jakarta sebagai salah satu hasil sidang Badan Penyelidik Kemerdekaan Indonesia juga merupakan sumber persuasif dari UUD 1945 (2).

Penerimaan Hukum Islam Sebagai Sumber Otoritatif

Barulah dengan ditetapkannya Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden RI 5 Juli 1959, penerimaan Hukum Islam telah menjadi sumber otoritatif (authoritative source) dalam hukum tata Negara Indonesia, bukan sekedar sumber persuasif (persuasive source).

Untuk mengetahui dasar hukum Piagam Jakarta dalam konsiderans Dekrit 5 Juli 1959, perlu dipelajari dasar hukum pembukaan atau preambule dalam suatu konstitusi dan konsiderans atau pertimbangan dari suatu perundang-undangan.

Sebagaimana kita ketahui, Piagam Jakarta itu semula merupakan pembukaan dari rencana UUD 1945 yang dibuat oleh Badan Penyelidik Kemerdekaan Indonesia, kemudian dalam konsiderans Dekrit Presiden RI ditetapkan :

“Bahwa kami berkeyakinan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut”.

Menurut hukum tata negara Indonesia, preambule atau konsideran , bahkan penjelasan peraturan perundangan, mempunyai kedudukan hukum. Preambule dan penjelasan UUD adalah rangkaian kesatuan dari suatu konstitusi. Begitu pula konsiderans dan penjelasan peraturan perundang-undangan adalah bagian integral dari suatu peraturan perundangan. Pendapat di atas itu, sebelum adanya UU No.3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan GOlongan Karya, semata-mata merupakan pendapat saya sebagai Sarjana Hukum. Dengan penjelasan pasal demi pasal dari pasal 3 UU No.3 tahun 1975 dijelaskan :

“(1) Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam huruf a pasal ini meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya”.

Dengan demikian, maka preambule atau konsiderans dan penjelasan dari UUD 1945 dan peraturan perundangan seperti Dekrit itu mempunyai kekuatan hukum.
Dekrit Presiden RI 5 Juli 1959 itu, selain merupakan Piagam Jakarta di konsiderannya, diktumnya “menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi”. Dengan demikian dasar hukum Piagam Jakarta (dalam konsideran) dan dasar hukum Undang-Undang Dasar 1945 (dalam diktum) ditetapkan dalam satu peraturan perundang-undangan yang dinamakan Dekrit Presiden. KEduanya menurut hukum tata negara Indonesia mempunyai kedudukan hukum yang sama.

Dengan demikian Presiden RI berkeyakinan, (jadi bukan hanya Ir.Soekarno pribadi), bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut. Karena perbedaan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945 hanyalah tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, maka berarti bahwa ketujuh kata itulah yang menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam UUD 1945 itu.

Kata “menjiwai” secara negatif berarti tidak boleh dibuat peraturan perundangan dalam negara RI yang bertentangan dengan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Dan secara positif berarti bahwa pemeluk-pemeluk Islam diwajibkan menjalankan syariat Islam. Untuk itu harus dibuat Undang-undang yang akan memberlakukan Hukum Islam dalam Hukum Nasional. Pendapat ini sesuai dengan keterangan Perdana Menteri Djuanda pada tahun 1959 :

“Pengakuan adanya Piagam Jakarta sebagai dokumen historis bagi pemerintah berarti pengakuan pula akan pengaruhnya terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jadi pengakuan tersebut tidak mengenai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 saja, tetapi juga mengenai pasal 29 Undang Undang Dasar 1945, pasal mana selanjutnya harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan (3)”

Di bidang jurisprudensi dengan Keputusan-keputusan Mahkamah Agung sejak tahun 1959 telah diciptakan beberapa keputusan dalam bidang Hukum Waris Nasional menurut sistem bilateral secara judge made law. Di sini terlihat bahwa di bidang hukum waris, Hukum Waris Nasional yang bilateral lebih mendekati Hukum Islam dari Hukum Adat (4).

UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Politik hukum memberlakukan Hukum Islam bagi pemeluk-pemeluknya oleh Pemerintah Orde Baru dibuktikan dengan Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 UU itu mengundangkan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya ” Pasal 63 UU Perkawinan mengundangkan bahwa yang dimaksud dengan pengadilan dalam undang-undang ini adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Umum bagi yang lainnya.

Dengan UU NO.1/1974 Pemerintah dan DPR memberlakukan Hukum Islam bagi pemeluk-pemeluk Islam dan menegaskan Pengadilan Agama berlaku bagi mereka yang beragama Islam.

UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pasal 2 Undang-undang tentang Peradilan Agama mengundangkan : “Peradilan agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini.” Sedangkan, pasal 49 mengundangkan kekuasaan pengadilan dengan : “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ; (a) Perkawinan; (b) Kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasar Hukum Islam; dan (c) wakaf dan shadaqah (5)

KOMPILASI HUKUM ISLAM

Pada 10 Juni 1991 Presiden Republik Indonesia menandatangani Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991. Dalam konsideran “Menimbang” pada INpres tersebut, ditetapkan :

a. Bahwa para alim ulama Indonesia dalam lokakarya yang diadakan di Jakarta pada 2 s/d 5 Februari 1998 telah menerima baik rancangan buku Kompilasi Hukum Islam, yaitu Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan dan Buku III tentang Perwakafan
b. Bahwa komplikasi Hukum Islam tersebut dalam huruf (a) oleh instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukan dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut.
c. Bahwa oleh karena itu Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf (a) perlu disebarluaskan.


Dalam konsideran “Mengingat”, sebagai dasar dari Inpres itu, disebutkan “Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945”. Kemudian diktum menyebutkan :

“Menginstruksikan kepada Menteri Agama untuk; Pertama: menyebarluaskan kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari :
a. Buku I tentang Hukum Perkawinan
b. Buku II tentang Hukum Kewarisan
c. Buku III tentang Hukum Perwakafan sebagaimana telah diterima baik oleh alim ulama Indonesia dalam lokakarya di Jakarta pada 2 s/dd 5 Februari 1988, untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.

Oleh karena sudah jelas bahwa dalam bidang perkawinan, kewarisan dan wakaf bagi pemeluk-pemeluk Islam telah ditetapkan Undang-Undang yang berlaku adalah Hukum Islam (pasal 49 UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama), maka kompilasi Hukum Islam yang memuat hukum materiilnya itu dapat ditetapkan oleh Keputusan Presiden/Instruksi PResiden (6).

UU No.35 Tentang Perubahan Atas UU No.14 /1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Untuk melaksanakan Kebijakan Reformasi Pembangunan dalam pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif, diundangkan UU No.35 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11
1) Badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), secara organisatoris, administrative dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung
2) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi dan finansial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing.


Di antara Pasal 11 dan 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11A
1) Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-undang ini berlaku.
2) Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial bagi Peradilan Agama waktunya tidak ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3) Ketentuan mengenai tatacara pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Menurut Penjelasan pasal demi pasal, Pasal 1 angka 1 ayat (2)b bagi Peradilan Agama dalam memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah. Menurut Penjelasan pasal demi pasal, Pasal 1 angka 2 ayat (2) selama belum dilakukan pengalihan, maka organisasi, administrasi dan finansial bagi Peradilan Agama masih tetap berada di bawah kekuasaan Departemen Agama (7).


UU No.44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Menurut pasal 1 UU ini, dalam UNdang-undang ini yang dimaksud :
“Keistimewaan adalah kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan dan peran ulama dalam penetapan Kebijakan Daerah.”

Pasal 4 mengenai Penyelenggaraan Kehidupan Beragama mengundangkan :
1) Kehidupan beragama di Daerah diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat
2) Daerah mengembangkan dan mengatur penyelenggaraan kehidupan beragama, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama


Penjelasan pasal demi pasal, Pasal 4 ayat (2): “yang dimaksud dengan mengembangkan dan mengatur penyelenggaraan kehidupan umat beragama adalah mengupayakan dan membuat kebijakan Daerah untuk mengatur kehidupan masyarakat yang sesuai dengan ajaran Islam serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Di samping itu, pemeluk agama lain dijamin untuk melaksanakan ibadah agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing (8).


Kedudukan Hukum Islam Setelah Amandemen UUD 1945

Oleh karena “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama, KEdua, Ketiga dan Keempat ini adalah Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat”. Maka undang-undang No.1 th 1974, UU No.7 th 1989, Kompilasi Hukum Islam, UU No.35 th 1999 dan UU No.44 th 1999 masih tetap berlaku. Apalagi aturan peralihan UUD 1945 pasal 1 telah menetapkan : “segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”
Footnote 
(1) Ismail Sunny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Suatu Penyelidikan Hukum Tata Negara, Jakarta, Karya Nilam, 1963, hal 197-198
(2) Ismail Sunny, Tradisi dan Inovasi Keislaman di Indonesia dalam Bidang Hukum, dalam Islam dan Kebudayaan Indonesia, (Dulu, Kini dan Esok), Jakarta, Yayasan Festival Istiqlal, 1991, hal.209-214
(3) Ismail Sunny, Tradisi dan Inovasi Keislaman di Indonesia, op.cit, hal 214-216
(4) Daniel S.Lev, The Supreme Court dan Adat Inheritance in Indonesia, The American Journal of Comparative Law, II, 1962, hal 205-224
(5) Ismail Sunny, Dasar Hukum Peradilan Agama, (Editor : H.ZUffran Sabrie), Peradilan Agama dalam Wadah Negara Pancasila, Jakarta, Pustaka Antara, 1990
(6) Ismail Sunny, Kompilasi Hukum Islam, ditinjau dari sudut Pertumbuhan Teori Hukum di Indonesia, Pelita, 5 Agustus 1991
(7) Ismail Sunny, Posisi Peradilan Agama dalam UU No.35 Tahun 1999, Prospek Hukum Masa Depan, Makalah pada Seminar Nasional Sepuluh Tahun UU Peradilan Agama, Fakultas Hukum Universitas Indonesia - Disbinbapera Islam Departemen Agama RI, Jakarta, 1-2 Desember 1999
(8) Ismail Sunny, Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, Dalam Kerangka Hukum Tatanegara, makalah pada Seminar Nasional "Syariat Islam di Aceh", IAIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh, 4-5 Oktober 1999 

No comments: