Monday, February 4, 2008

GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI


Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).

Lalu apa yang dimaksud dengan GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI itu?

1. GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

2. AMNESTI

Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

3. ABOLISI

Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

4. REHABILITASI

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya

Sumber :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (perubahan pertama)
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Darmanto, dkk

36 comments:

  1. ABORSI kok ra ono ??

    ReplyDelete
  2. thank u ya! soalna aku mau ujian nich....

    ReplyDelete
  3. wahh makasi ya..pas bgtt bahan ujian saya hari ini :D

    ReplyDelete
  4. katanya grasi 'n rehabilitasi yang diberikan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung, lha kok kalo dibuat diagram jd gt..?? apa kita ya yg salah tafsir???

    ReplyDelete
  5. Maaf, diagramnya memang yang salah. Sekarang udah dibenerin. Trims atas koreksinya ...

    ReplyDelete
  6. mau tanya nih,

    apakah grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah hak mutlak seorang presiden???

    ReplyDelete
  7. KALO UNTUK NGASIH GRASI DAN REHabilitasi, presiden dapet pertimbangan dulu dari MA

    kalo amnesti n abolisi mesti pertimbangan DPR dulu, jadi presiden nggak gitu aja ngasih amnesti, abolisi, grasi, maupun rehabilitasi

    ReplyDelete
  8. wah thx y, ini bhn ujian saya buat lusa...

    ReplyDelete
  9. makasih ya.. aku jadi bisa ngerjain pr pkn ku..

    ReplyDelete
  10. Mengapa grasi dan rehabilitasi kepada MA,sedang amnesti dan abolisi kepada DPR,kenapa tidak diberi kesamaan tugas?

    ReplyDelete
  11. dasar hukum sama prosedurnya ga ada ya?

    ReplyDelete
  12. mau tanya, grasi itu masuk ranah hukum acara pidana atau hukum pidana ya? thx

    *mohon kesediaannya utk membalas pertanyaan ini via email ke yogi_hukum@yahoo.com

    ReplyDelete
  13. trus mas klo dengan remisi apa bedanya mas? mksh ilmunya..

    ReplyDelete
  14. Saya mau tanya....apa rehabilitasi hak presiden tapi, tapi kalau guru saya bilang katanya hak DPR

    ReplyDelete
  15. kok gak ada alasan kenapa amnesti ama abolisi itu harus ada pertimbangan DPR sih ?

    ReplyDelete
  16. lebih bagus lagi klo dikasi contoh kasusnya gan..

    ReplyDelete
  17. Makassih,,,,
    Gomawo,,,
    Arigatogozaimasite,,,
    Thank you,,,

    ReplyDelete
  18. thxx........ =DDDDDD

    ReplyDelete
  19. Artikel bermanfaat. Dengan memahami dengan baik terminologi hak presiden demikian dapat untuk menelaah kemungkinan untuk membebaskan orang yang menjadi korban kospirasi dalam penegakan hukum. Katakanlah, perkara AA.

    ReplyDelete
  20. oke....
    alnya mau remid nie..
    disuruh nyariin ini dah!!

    awalnya nyari kesana kemari gk ktemu-ktemu!
    alhamdulillah ya ktemu di sini!!

    ReplyDelete
  21. thanks yaa :D lumayan buat nambahin tugas :D

    ReplyDelete
  22. wuah mantabz gan...

    ReplyDelete
  23. bukan pasal 1 pasal 2 bro, tapi pasal 14 ayat 1 & 2

    ReplyDelete
  24. .terus contoh kasus dari hak rehabilitasi itu apa ea mas ??? makasih

    ReplyDelete
  25. .Terus contoh kasus yang berhubungan sama hak rehabilitasi itu apa mas ??? makasih

    ReplyDelete
  26. Mengapa GRASI & REHABILITASI diberikan kepada MA , sedangkan AMNESTI & ABOLOSI kepada DPR ?

    ReplyDelete
  27. trima kasih atas infonya

    ReplyDelete
  28. sekarang jadi ngerti dengarin penjelasannya. kunjungi juga blog saya www.genborneo.com

    ReplyDelete
  29. Hatur nuhun
    Smoga allah menambahkan ilmunya,dan barokah ilmu nya

    ReplyDelete
  30. Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

    ReplyDelete

silakan tinggalkan komentar anda