
Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).
Lalu apa yang dimaksud dengan GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI itu?
1. GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.
2. AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
3. ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
4. REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya
Sumber :Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (perubahan pertama)
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Darmanto, dkk
ABORSI kok ra ono ??
ReplyDeletethank u ya! soalna aku mau ujian nich....
ReplyDeletewahh makasi ya..pas bgtt bahan ujian saya hari ini :D
ReplyDeletekatanya grasi 'n rehabilitasi yang diberikan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung, lha kok kalo dibuat diagram jd gt..?? apa kita ya yg salah tafsir???
ReplyDeleteMaaf, diagramnya memang yang salah. Sekarang udah dibenerin. Trims atas koreksinya ...
ReplyDeletemau tanya nih,
ReplyDeleteapakah grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah hak mutlak seorang presiden???
KALO UNTUK NGASIH GRASI DAN REHabilitasi, presiden dapet pertimbangan dulu dari MA
ReplyDeletekalo amnesti n abolisi mesti pertimbangan DPR dulu, jadi presiden nggak gitu aja ngasih amnesti, abolisi, grasi, maupun rehabilitasi
wah thx y, ini bhn ujian saya buat lusa...
ReplyDeletemakasih ya.. aku jadi bisa ngerjain pr pkn ku..
ReplyDeleteMengapa grasi dan rehabilitasi kepada MA,sedang amnesti dan abolisi kepada DPR,kenapa tidak diberi kesamaan tugas?
ReplyDeleteThanks ya sahabatku...Ini buat peer.
ReplyDeletedasar hukum sama prosedurnya ga ada ya?
ReplyDeletebackgroundnya hijau ga enak
ReplyDeletemau tanya, grasi itu masuk ranah hukum acara pidana atau hukum pidana ya? thx
ReplyDelete*mohon kesediaannya utk membalas pertanyaan ini via email ke yogi_hukum@yahoo.com
trus mas klo dengan remisi apa bedanya mas? mksh ilmunya..
ReplyDeleteSaya mau tanya....apa rehabilitasi hak presiden tapi, tapi kalau guru saya bilang katanya hak DPR
ReplyDeletekeren. thx ya.
ReplyDeletekok gak ada alasan kenapa amnesti ama abolisi itu harus ada pertimbangan DPR sih ?
ReplyDeletelebih bagus lagi klo dikasi contoh kasusnya gan..
ReplyDeleteMakassih,,,,
ReplyDeleteGomawo,,,
Arigatogozaimasite,,,
Thank you,,,
thxx........ =DDDDDD
ReplyDeleteArtikel bermanfaat. Dengan memahami dengan baik terminologi hak presiden demikian dapat untuk menelaah kemungkinan untuk membebaskan orang yang menjadi korban kospirasi dalam penegakan hukum. Katakanlah, perkara AA.
ReplyDeleteoke....
ReplyDeletealnya mau remid nie..
disuruh nyariin ini dah!!
awalnya nyari kesana kemari gk ktemu-ktemu!
alhamdulillah ya ktemu di sini!!
thanks yaa :D lumayan buat nambahin tugas :D
ReplyDeletewuah mantabz gan...
ReplyDeletebukan pasal 1 pasal 2 bro, tapi pasal 14 ayat 1 & 2
ReplyDeletethanks ya .....
ReplyDeletethanks ya....
ReplyDelete.terus contoh kasus dari hak rehabilitasi itu apa ea mas ??? makasih
ReplyDelete.Terus contoh kasus yang berhubungan sama hak rehabilitasi itu apa mas ??? makasih
ReplyDeleteMengapa GRASI & REHABILITASI diberikan kepada MA , sedangkan AMNESTI & ABOLOSI kepada DPR ?
ReplyDeletetrima kasih atas infonya
ReplyDeletesekarang jadi ngerti dengarin penjelasannya. kunjungi juga blog saya www.genborneo.com
ReplyDeleteHatur nuhun
ReplyDeleteSmoga allah menambahkan ilmunya,dan barokah ilmu nya
makasih ya
ReplyDeleteGrasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi
ReplyDelete