Monday, March 24, 2008

KONFIGURASI KEKUASAAN LEMBAGA NEGARA

Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945 sebanyak 4 (empat) kali, konfigurasi lembaga-lembaga negara pun juga ikut berubah berikut dengan fungsi-fungsi ataupun kekuasaan yang mereka emban. Berikut ini adalah gambaran secara global kekuasaan lembaga-lembaga negara hasil dari amandemen UUD 1945 tersebut.

Catatan :
Sebagaimana telah diketahui bahwa UUD 1945 telah mengalami empat (4) kali proses perubahan (amandemen) yang dilakukan oleh MPR. Amandemen pertama diputuskan pada tanggal 19 Oktober 1999. Amandemen kedua diputuskan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen ketiga diputuskan pada tanggal 9 November 2001, dan amandemen keempat diputuskan pada tanggal 10 Agustus 2002. Pada saat membaca beberapa bunyi pasal di dalam UUD 1945 yang ditulis di artikel di bawah ini, akan menemui beberapa pasal yang diikuti dengan tanda bintang tiga (***), bintang satu (*) dan bintang empat (****). Maksudnya adalah bunyi pasal yang diikuti tanda bintang tersebut diputuskan atau dibuat pada amandemen yang kesekian sesuai dengan jumlah tanda bintang yang ada.



1. Kekuasaan Konstitutif (constitutive power)

Lembaga yang memiliki kekuasaan konstitutif ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berwenang menetapkan dan mengubah UUD 1945. Kekuasaan ini terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945.

Bunyi Pasal 3 ayat (1) UUD 1945
“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. *** ”

2. Kekuasaan Eksekutif (executive power)

Kekuasaan eksekutif berhubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara, di mana yang melaksanakan kekuasaan eksekutif adalah Presiden sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasar ketentuan Pasal 4 ayat (1)

Bunyi Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

3. Kekuasaan Legislatif (legislative power)

Lembaga yang memiliki kekuasaan legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan legislatif berhubungan dengan kekuasaan membuat undang-undang.

Bunyi Pasal 20 ayat (1) UUD 1945
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. *) ”

Dalam rangka pembuatan undang-undang yang terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya maka sesuai dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945 maka DPR perlu melibatkan dan memperhatikan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Bunyi Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945
(1)Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang­undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)
(2)Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang­undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
. ***)

4. Kekuasaan yudikatif (judicial power)

Lembaga yang memiliki kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945, kekuasaan yudikatif berhubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.

Bunyi Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)

5. Kekuasaan auditif (auditory power)

Lembaga yang memiliki kekuasaan auditif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempunyai kebebasan dan kemandirian. Berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, kekuasaan auditif berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Bunyi pasal 23E ayat (1) UUD 1945
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri” ***)

6. Kekuasaan moneter (monetary fund)

Lembaga yang mempunyai kekuasaan moneter atau otoritas moneter adalah Bank Indonesia dalam kedudukannya sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 23D UUD 1945 dan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 3 tahun 2004, kekuasaan moneter atau otoritas moneter menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Bunyi pasal 23D UUD 1945 :
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. ****)

Bunyi Pasal 4 ayat (1) UU No.23 tahun 1999
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia”

Bunyi Pasal 7 UU No.23 tahun 1999
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah

Bunyi Pasal 8 UU No.23 tahun 1999
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c. mengatur dan mengawasi Bank.



Saturday, February 23, 2008

Petisi Masyarakat untuk Pansus RUU Pemilu DPR RI, Tolak Parpol Masuk DPD!


Pernahkah kita bayangkan bila KTP yang ada di dompet semua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ternyata beralamat di Jakarta? Pernahkah kita bayangkan bila suatu saat nanti anggota DPD ternyata lebih sibuk berjuang untuk kepentingan Partai Politik ketimbang memperjuangkan kepentingan di wilayah/daerah kita. Atau bayangkan pula bila DPD sekedar menjadi stempel DPR dan bukannya menjalankan fungsi kontrol dan penyeimbang? Bila tak dicegah, bayangan itu bisa jadi kenyataan setelah Pemilu 2009 nanti. Maklum, saat ini Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu telah menyetujui peluang masuknya Pengurus Partai Politik ke DPD. Upaya itu dilakukan dengan cara membabat habis persyaratan penting untuk menjadi calon anggota DPD yang telah diatur dalam UU Pemilu sebelumnya. Bila dalam, misalnya, setiap calon anggota dipersyaratkan Panja RUU Pemilu menghapus syarat domisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun secara berturut-turut, seperti dalam UU No 13 Tahun 2003 (UU Pemilu sebelumnya). Panja juga telah menyetujui untuk menghapus syarat calon tidak menjadi pengurus Partai Politik sekurangnya 4 tahun hingga tanggal pengajuan calon. Yang lebih heboh lagi, bagi anggota DPR yang ingin mencalonkan diri menjadi anggorta DPD tak lagi perlu ikut-ikutan repot mengumpulkan dukungan.

Apa dampaknya? Dibukanya peluang keanggotaan DPD diisi oleh pengurus parpol akan mengaburkan alasan mendasar keterwakilan DPD untuk wilayah/daerah. Masuknya pengurus parpol ke DPD akan menyebabkan DPD lebih mirip profilnya dengan DPR yang memperjuangkan kepentingan parpol. Dapat dipastikan perjuangannya untuk kepentingan daerah akan berkurang dan posisi DPD terhadap sikap politik DPR pun dapat dengan mudah terpengaruh. Padahal salah satu alasan lahirnya dua dewan/kamar dalam sistem bikameral adalah untuk mendorong adanya checks and balances di dalam parlemen sendiri - antara satu kamar dengan yang lainnya. Sebagai contoh, meski secara formal pengurus parpol saat ini tidak boleh menjadi anggota DPD, afiliasi anggota DPD kepada parpol tertentu saja sudah bisa mempengaruhi sikap DPD yang tidak jadi mengkritik DPR dalam kebijakan soal kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) pada 2005 dalam hitungan jam. Bisa dibayangkan betapa semakin tidak berdayanya DPD bila pintu masuk bagi pengurus parpol justru dibuka lebar-lebar.

Apabila ada keinginan untuk membuat perubahan besar dalam sistem bikameral, yang seharusnya dilakukan pertama kali adalah pemberian wewenang kepada DPD. Sebab sudah banyak studi yang menunjukkan bahwa tidak efektifnya DPD disebabkan terutama oleh ketiadaan wewenangnya, bukan semata karena masalah keanggotaanya. Dan tentu saja bukan dengan membolehkan pengurus Parpol masuk ke DPD. Karena dengan masuknya Parpol sementara DPD tidak diberi wewenang yang seharusnya, bentuk bikameral di Indonesia bukannya menjadi efektif melainkan justru menjadi “tidak karuan”.

Sebelum semuanya terlambat, kirim segera petisi ini ke fax 021-8350046 atau e-mail dpd_noparpol@yahoo.com paling lambat 25 Februari 2008.


FORMAT PETISI

====================================================================
Yang Terhormat
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia

Kami menginginkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang benar-benar memperjuangkan
kepentingan wilayah/daerah. Karena itu syarat calon anggota DPD dalam RUU Pemilu
harus:
  •  Berasal dari non Partai Politik
  •  Berdomisili di Daerah Pemilihannya
Hormat Kami,
Nama:
Alamat:

============================================================================

sumber :
http://parlemen.net/site/ldetails.php?guid=50e0154bc36f1ca194e8ed4328fddb58&docid=kpshk


Monday, February 18, 2008

Instalasi Madwifi


Apabila anda mempunyai notebook yang menggunakan wireless network card buatan Atheros dan ingin menggunakannya di linux, sedangkan distro linux anda tidak memaketkan serta mengenalinya secara otomatis, maka anda harus mendownload drivernya terlebih dahulu kemudian baru diinstall secara manual. Perlu diketahui bahwa beberapa distro yang sempat penulis coba bisa langsung mengenali chipset Atheros ini di antaranya adalah : Ubuntu 7.10, Zenwalk 5.0, Vectorlinux 5.9. Adapun distro linux yang penulis pakai adalah Debian GNU/Linux “testing” Lenny, tidak mengenali secara otomatis sehingga harus diinstall secara manual. Nama driver dari wlan card atheros adalah Madwifi. Versi terakhir pada saat artikel ini dibuat adalah versi 0.9.4. Madwifi bisa didownload di sini

Adapun proses instalasinya adalah sebagai berikut :
ekstrak file madwifi-0.9.4.tar.bz2 ke direktori tertentu
$ tar xjvf madwifi-0.9.4.tar.bz2



kemudian masuk ke direktori hasil ekstrak
$ cd madwifi-0.9.4

ketikkan “make” (tanpa tanda ketik) dan pastikan anda telah menginstal terlebih dahulu kernel source distro linux yang bersangkutan
$ make

login sebagai root, masukkan password, kemudian masukkan perintah make install
$su
password :
#make install


untuk mengaktifkannya masukkan perintah “modprobe ath_pci”
# modprobe ath_pci

untuk melihat apakah madwifi sudah benar-benar terinstall, masukkan perintah “ifconfig”
# ifconfig
maka seharusnya hasilnya adalah akan muncul device dengan kode ath0 dan wifi0
# ath0 Link encap:Ethernet HWaddr 00:16:ce:66:3b:4c
UP BROADCAST RUNNING MULTICAST MTU:1500 Metric:1
RX packets:0 errors:0 dropped:0 overruns:0 frame:0
TX packets:0 errors:0 dropped:0 overruns:0 carrier:0
collisions:0 txqueuelen:0
RX bytes:0 (0.0 B) TX bytes:0 (0.0 B)
wifi0 Link encap:UNSPEC HWaddr 00-16-CE-66-3B-4C-65-74-00-00-00-00-00-00-00-00
UP BROADCAST RUNNING MULTICAST MTU:1500 Metric:1
RX packets:76312 errors:0 dropped:0 overruns:0 frame:2492219
TX packets:5456 errors:0 dropped:0 overruns:0 carrier:0
collisions:0 txqueuelen:199
RX bytes:8602707 (8.2 MiB) TX bytes:250976 (245.0 KiB)
Interrupt:17


untuk memastikan apakah wlan cardnya bisa berfungsi dengan baik maka anda melakukannya dengan cara melakukan scanning jaringan wireless yang ada di sekitar tempat anda. masukkan perintah :
# iwlist ath0 scanning

maka akan muncul output berupa pemberitahuan satu atau lebih jaringan wireless seperti di bawah ini misalnya :

# iwlist ath0 scanning
ath0 Scan completed :
Cell 01 - Address: 00:02:6F:4B:E8:3B
ESSID:"cakrawala raya 2"
Mode:Master
Frequency:2.412 GHz (Channel 1)
Quality=18/70 Signal level=-77 dBm Noise level=-95 dBm
Encryption key:off
Bit Rates:1 Mb/s; 2 Mb/s; 5.5 Mb/s; 11 Mb/s
Extra:bcn_int=100
Cell 02 - Address: 00:18:39:5B:45:7A
ESSID:"BZ"
Mode:Master
Frequency:2.462 GHz (Channel 11)
Quality=8/70 Signal level=-87 dBm Noise level=-95 dBm
Encryption key:off
Bit Rates:1 Mb/s; 2 Mb/s; 5.5 Mb/s; 11 Mb/s
Extra:bcn_int=100

dari output di atas diketahui bahwa terdapat 2 jaringan wireless dengan essid name-nya adalah "cakrawala raya 2" dan BZ

Kini anda tinggal mengatur supaya laptop anda bisa terkoneksi ke jaringan wireless yang ada baik dengan menggunakan graphical user interface atau pun dengan command line

SELAMAT MENCOBA






Monday, February 4, 2008

GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI


Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).

Lalu apa yang dimaksud dengan GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI itu?

1. GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

2. AMNESTI

Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

3. ABOLISI

Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

4. REHABILITASI

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya

Sumber :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (perubahan pertama)
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Darmanto, dkk

Thursday, January 31, 2008

Efisiensi

Efisiensi adalah perbandingan terbaik antara suatu kegiatan dengan hasilnya. Menurut definisi ini, efisiensi terdiri atas 2 unsur yaitu kegiatan dan hasil dari kegiatan tersebut. Kedua unsur ini masing-masing dapat dijadikan pangkal untukmengembangkan pengertian efisiensi berikut.

1. UNSUR KEGIATAN

Suatu kegiatan dianggap mewujudkan efisiensi kalau suatu hasil tertentu tercapai dengan kegiatan terkecil. Unsur kegiatan terdiri dari 5 subunsur berikut : Pikiran, Tenaga, Bahan, Waktu, Ruang

Pengertian efisiensi dilihat dari unsur kegiatan dapat diperjelas dengan gambar berikut :


Menurut gambar di atas, kegiatan terkecil C mewujudkan efisiensi karena memberikan perbandingan yang terbaik, yaitu paling sedikit menggunakan kegiatan, tetapi dapat mencapai suatu hasil tertentu yang dikehendaki.

Sebagai contoh, disebutkan ada 3 calon juru ketik yang diuji. Masing-masing calon diberi sebuah dokumen yang sama untuk disalin. Calon A menyelesaikan tugasnya dalam waktu 30 menit, calon B menyelesaikan tugasnya dalam waktu 25 menit, dan calon A menyelesaikan tugasnya hanya dalam waktu 20 menit. Dalam hal ini, calon C mewujudkan efisiensi, yaitu perbandingan terbaik antara kegiatan dan hasilnya, terutama dilihat dari unsur waktu. Apabila dilihat dari unsur tenaga, kiranya ia juga menggunakan tenaga paling kecil dan mengucurkan keringat yang paling sedikit. Calon C adalah orang yang efisien di antara ketiga calon yang ada.

1. UNSUR HASIL

Suatu kegiatan dianggap mewujudkan efisiensi kalau dengan suatu kegiatan tertentu mencapai hasil yang terbesar. Unsur hasil terdiri dari 2 subunsur berikut, yaitu :
- Jumlah (kuantitas)
- Mutu (kualitas)

Pengertian efisiensi dilihat dari unsur hasil dapat diperjelas dengan gambar berikut :


Menurut gambar di atas, hasil terbesar C mewujudkan efisiensi karena memberikan perbandingan yang terbaik, yaitu paling banyak memberikan hasil berdasarkan suatu kegiatan tertentu.

Sebagai contoh, disebutkan ada 3 calon juru ketik yang diuji. Masing-masing calon diberi waktu selama 30 menit untuk mengetik suatu buku yang sama. Calon A menyelesaikan tugasnya dengan menghasilkan 4 lembar halaman, calon B menyelesaikan tugasnya dengan menghasilkan 6 lembar halaman, dan calon C menyelesaikan tugasnya dengan menghasilkan 8 lembar halaman. Dalam hal ini, calon C mewujudkan efisiensi, yaitu perbandingan terbaik antara kegiatan dan hasilnya, terutama dilihat dari unsur kuantitas dikarenakan yang bersangkutan mempunyai hasil terbanyak/terbesar. Dengan kata lain, calon C adalah orang yang efisien di antara ketiga calon yang ada tersebut.

Efisiensi merupakan sebuah konsep yang bulat pengertiannya dan utuh jangkauannya. Hal ini berarti bagi efisiensi tidak tepat dibuat tingkat-tingkat perbandingan derajat, seperti “lebih efisien” atau “paling efisien”. Efisiensi adalah perbandingan terbaik di antara 2 unsur kegiatan dan hasilnya. Oleh karena itu,tidaklah mungkin dikatakan perbandingan yang “lebih” atau “paling” terbaik. Kemungkinannya adalah efisiensi dan nonefisiensi.


Rujukan : Filsafat Administrasi, The Liang Gie



Monday, December 10, 2007

Kontroversi seputar pimpinan KPK baru

Sebagaimana yang telah marak diberitakan di media massa baik media cetak dan media elektronik, Komisi III DPR akhirnya menetapkan lima orang pimpinan KPK yaitu Antasari Azhar sebagai Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto, Haryono, dan Mochammad Jasin. Terpilihnya beberapa orang pimpinan KPK ini mengundang kontroversi serta reaksi yang beragam dari beberapa kalangan. Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai kontroversi tersebut serta reaksi atau tanggapan beberapa kalangan terutama para aktivis NGO (Non Governmental Organization) atau bahasa Indonesianya adalah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), saya coba untuk mencarinya di internet dan akhirnya saya dapatkan berita di suatu situs yang menurut saya mengupas dan menjelaskan kontroversi tersebut secara terperinci. Situs ini memang dikenal sebagai situs yang menyuarakan serta concern terhadap pemberantasan korupsi di negeri kita tercinta ini.

Dan, kebetulan saya memang sering membuka situs tersebut (dan juga situs KPK tentunya) untuk mencari kabar serta isu-isu terbaru seputar pemberantasan korupsi. Nah, daripada saya copy paste berita ataupun artikel seputar kontroversi tersebut, lebih baik anda langsung saja berkunjung ke situs tersebut apabila anda berminat.

Harapan saya, semoga negeri kita ini bebas dari korupsi. Amin ............


Wednesday, November 28, 2007

Menghilangkan iklan (ads) di browser opera


Opera merupakan salah satu browser gratisan alternatif selain Internet Explorer ataupun Mozilla Firefox. Dan Opera ini merupakan browser favorit saya. Kelebihan opera selain cepat dan stabil adalah lebih ringan apabila dibandingkan dengan Firefox. Terlebih lagi ketika membuka tab yang banyak, performa dari opera tetap cepat dan tidak menghabiskan resource memori komputer. Tidak demikian halnya dengan firefox yang relatif lebih berat, apalagi jika tab yang dibuka itu banyak.

Satu lagi yang saya sukai dari opera adalah kemampuannya untuk menghilangkan ads (iklan) yang tampil di suatu halaman situs. Anda ingin tahu caranya? Gampang saja. Silakan copy file urlfilter.ini yang ada di http://fanboy.co.nz/adblock/opera/urlfilter.ini dan simpan ke hardisk anda. Setelah itu ketikkan opera:config di address bar-nya opera. Cari bagian Network, URL Filter File lalu klik choose dan pilih dimana anda menyimpan file url.filter tadi, setelah itu klik save. Kemudian restartlah operanya.