Friday, April 18, 2008

Konflik MAHKAMAH AGUNG vs KOMISI YUDISIAL dalam perspektif politik hukum

Artikel di bawah ini adalah salah satu tulisan dari Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U. , (mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang beberapa waktu lalu terpilih sebagai Hakim Konstitusi), dalam bukunya berjudul Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Secara ringkas beliau menjelaskan kronologis konflik antara MA dan KY yang berawal dari kegerahan MA karena KY ingin mengawasi perilaku para hakim agung sesuai dengan kewenangan konstitusional yang telah diberikan oleh UUD 1945. Karena merasa "tidak nyaman" akhirnya 31 orang hakim agung mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Untuk lebih jelasnya silakan dibaca artikel di bawah ini.

----------

Komisi Yudisial

Selain memuat pembentukan Mahkamah Konstitusi, perubahan ketiga UUD 1945 juga memperkenalkan lembaga negara baru sebagai lembaga pembantu (auxiliary istitusion) di dalam rumpun kekuasaan kehakiman yakni Komisi Yudisial yang diatur dalam pasal 24B UUD 1945 sebagai berikut :

  • Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim
  • Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  • Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
  • Susunan, keduduka dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Banyak pakar mengatakan, bahkan putusan Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan, bahwa Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga penunjang atau pembantu dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Tetapu penyebutan itu hanyalah bersifat akademis saja mengingat secara konstitusional istilah itu sama sekali tidak dikenal. Dari sudut materi tugas yang dibebankan, KY memang merupakan lembaga yang membantu dalam pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman, tetapi sebagai lembaga negara yang menjadi "pengawas eksternal", KY sebenarnya adalah lembaga negara yang mandiri seperti yang secara eksplisit disebutkan di dalam pasal 24B ayat (1). UU tentang Komisi Yudisial, yakni UU Nomor 22 Tahun 2004 dibentuk pada tahun 2004, sedangkan Komisi Yudisial sendiri baru dibentuk pada pertengahan tahun 2005. Tak lama setelah dibentuk, Komisi Yudisial terlibat dalam konflik dengan Mahkamah Agung, ketika KY mulai menerjemahkan tugas-tugasnya dalam langkah konkret terutama untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, termasuk hakim agung. Ketegangan bermula ketika KY merasakan adanya kesulitan untuk meminta keterangan dari Ketua MA tentang kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Kesulitan KY untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan atau pemanggilan terhadap beberapa hakim agung, terutama Ketua MA, menimbulkan anggapan bahwa MA sudah dihuni oleh orang-orang yang tak kondusif bagi upaya memperbaiki lembaga peradilan. Menghadapi kenyataan itu, KY, yang sudah mendapat banyak laporan dari masyarakat tentang perilaku hakim yang 'dianggap' korup, kemudian menggagas Perppu tentang Kocok Ulang Hakim Agung yang kemudian menimbulkan pro dan kontra yang meluas. Kocok ulang itu dimaksudkan sebagai upaya menyeleksi kembali hakim-hakim agung untuk diganti dengan yang 'dianggap' bersih. Gagasan KY mendapat sambutan luas dari masyarakat. Bahka diberitakan bahwa semula Presiden SBY mendukung gagasan tersebut. Sebaliknya, pihak MA menganggap bahwa langkah KY mengagendakan kocok ulang hakim agung itu merupakan langkah yang melewati batas. KY sebagai lembaga baru dipandang terlalu arogan karena ia seakan-akan memposisikan diri sebagai polisi bagi para hakim agung. Bagi MA, langkah-langkah KY bukan mengangkat derajat dan martabat hakim melainkan mengobok-obok dan melecehkan MA, dan justru bukan menjaga melainkan menjatuhkan martabatnya.

Di sela-sela sebuah acara rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, Ketua KY, Busyro Muqoddas, menyebutkan adanya 11 hakim agung yang oleh masyarakat dilaporkan bermasalah. Peristiwa ini semakin menimbulkan ketegangan. Akibatnya, para hakim agung yang disebutkan namana sebagai hakim bermasalah kemudian melapor ke polisi karena merasa namanya telah dicemarkan oleh KY. Laporan ke polisi itu tidak terdengar lagi kelanjutannya. Tapi, setelah terlebih dahulu diselingi berita pencabutan laporan oleh hakim agung Artidjo Alkostar, sebanyak 31 orang hakim agung kemudian mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas UU Nomor 22 Tahun 2004 terhadap UUD, khususnya yang menyangkut kewenangan KY untuk mengawasi hakim agung. Mereka menilai bahwa isi UU tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 24B ayat (1) UUD. Menurut pemohon, KY hanya berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung tapi tidak berwenang mengawasi hakim agung.

Berdasarkan bunyi pasal 24B ayat (1), kewenangan KY untuk hakim agung hanya sebatas mengusulkan pengangkatan, sedangkan kewenangan KY untuk mengawasi hanya berlaku untuk hakim-hakim di bawah hakim agung dan tidak untuk hakim agung dan hakim konstitusi. Alasan para pemohon adalah bahwa bunyi pasal 24B ayat 1) jelas menyebut istilah hakim agung untuk konteks pengangkatan dan menyebut hakim dalam konteksi pengawasan. Untuk hakim agung disebutkan bahwa kewenangan KY adalah mengusulkan pengangkatan, sedangkan untuk hakim disebut bahwa wewenang KY adalah dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim yang artinya adalah pengawasan. Para pemohon, yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar, meminta MK untuk meletakkan hakim agung dan hakim konstitusi di luar arti hakim pada umumnya sehingga hakim-hakim agung dan hakim konstitusi itu tak dapat diawasi oleh MK.


Optik Politik Hukum

Dari uraian di atas, persoalannya adalah betulkah KY tidak berwenang mengawasi hakim agung atau hanya mengawasi hakim-hakim di bawah hakim agung? Benarkah kata "hakim" di dalam pasal 24B ayat (1) tidak mencakup hakim agung dan hakim konstitusi? Apa politik hukum yang ada di balik pasal 24B ayat (1) tersebut? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan dijawab di bawah ini melalui optik politik hukum sebagai legal policy.

Penekanan politik hukum sebagai legal policy diperlukan karena di dalam "ilmu" atau "studi" politik hukum tercakup juga latar belakang politik di balik lahirnya hukum (interplay antara politik dan hukum) serta politik hukum adalah arah atau keinginan yang dimaksud oleh pembuat UUD/UU ketika isi UUD/UU itu dibuat melalui perdebatan di lembaga yang membuatnya untuk kemudian dirumuskan dalam kalimat-kalimat hukum. Dengan kata lain, jika dibalik, perdebatan di parlemen dapat menunjukkan 'politik hukum' atau arah yang diinginkan tentang hukum yang kemudian diundangkan di dalam UUD/UU itu. Dalam konteks ini, politik hukum itu bisa digali dengan penafsiran historis terhadap latar belakang lahirnya isi hukum. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa produk hukum merupakan kristalisasi atau formalisasi dari berbagai kehendak dan perdebatan politik yang saling bersaingan

Ada yang mempertanyakan, apakah tidak lebih tepat menggunakan metode penafsiran hukum daripada politik hukum. Jawabannya adalah justru penafsiran hukum itu adalah cara memahami dengan benar politik hukum dengan cara menafsirkan kalimat-kalimat (gramatika) dan sejarah perumusannya. Tepatnya, pemahaman atas politik hukum itu dapat diambil dari penafsiran yang benar tentang latar belakang perdebatan politik yang mengantarkan lahirnya sebuah aturan hukum. Sebab, arah atau politik hukum itu ditentukan oleh latar belakang interaksi dan debat-debat politik yang melahirkannya. Jika hasil perdebatan itu kemudian tertulis dengan kalimat yang jelas, maka politik hukum dapat diketahui dari tafsir gramatika. Tetapi, jika kalimat produk perdebatan atau pembahasan yang melatarbelakangi itu vague, ambigue, atau kabur sehingga menimbulkan despute atau perdebatan baru, maka pengertian politik hukum itu dapat dirunut dari sejarah pembahasan dan perdebatannya. Pandangan yang demikian menjadi niscaya karena arah suatu ketentuan hukum itu tak lain adalah kesepakatan-kesepakatan politik dari para anggota lembaga yang membuatnya.

Penegasan tentang hal-hal di atas menjadi penting karena ada yang mengatakan bahwa arah atau politik hukum itu seharusnya dipahami saja dari bunyi kalimat UUD atau UU. Pernyataan ini tentu benar sepanjang kalimat yang mau dipahami itu jelas, diterima, dan tak bisa ditafsirkan secara berbeda-beda. Masalahnya adalah bila di dalam produk hukum ada kalimat yang maknanya dipertentangkan bahkan diperkarakan. Di sinilah politik hukum bisa digali melalui penafsiran lain, misalnya dengan penafsiran otentik dan penafsiran historis untuk kemudian dikonfirmasikan dengan penafsiran teleologis atau sosiologis, Sejarah perdebatan politik di lembaga pembuat hukum dan keadaan sosiologis yang menyertai perjalanan aturan hukum dapat menjelaskan arah atau politik hukum dari isi sebuah aturan hukum.

Pertanyaan lain yang pernah dimunculkan dalam konteks ini adalah : apakah politik hukum itu tidak diserahkan saja kepada perkembangan masyarakat, agar ia tumbuh dan mengristal sendiri sesuai dengan hukum yang hidup (living law) di tengah-tengah masyarakat? Pertanyaan tersebut sebenarnya terletak di dalam optik mazhab sejarah yang menekankan pemberlakuan common law atau hukum-hukum tak tertulis. Di dalam optik mazhab sejarah, yang antara lain dipelopori oleh Von Savigny, ditekankan bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup (living law) di dalam masyarakat dan tak perlu dijadikan undang-undang. Artinya, hukum harus dibiarkan hidup, berkembang, dan berbelok-belok sendiri sejalan dengan perkembangan masyarakat tanpa harus ditulis di dalam udang-undang.

Dengan memakai optik mazhab sejarah, memang benar bahwa politik hukum harus dibiarkan berkembang sendiri, tak perlu ditulis dan tak perlu dicari dari tafsir gramatik, tafsir otentik, maupun dari tafsir historiknya. Tetapi yang dihadapi dalam kasus adalah munculnya permohonan judicial review atas UU nomor 22 tahun 2004 terhadap UUD yang tidak terletak di ranah mazhab sejarah yang beraliran common law (hukum tak tertulis) melainka berada di ranah mazhab legisme yang beraliran civil law (hukum tertulis). Kenyataan yang dipersoalkan dalam kasus ini adalah konsistensi atau uji materi UU terhadap UUD yang semuanya tertulis. Dalam konteks inilah politik hukum hanya bisa diketahui melalui tafsir gramatik, tafsir otentik, tafsir historis, tafsir teleologis dan sebagainya seperti akan diuraikan di bawah ini.


ISTILAH HAKIM

Perlu ditegaskan bahwa bagi politik hukum, teori-teori atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dan diberlakukan di negara lain, baik dalam penggunaan istilah maupun pengertian konseptualnya, tidak berarti apa-apa jika teori dan konsep serta kenyataan yang berlaku di negara lain itu tidak pernah dipertimbangkan atau diperdebatkan oleh lembaga pembuat hukum (termasuk pembuat amandemen konstitusi) ketika sebuah hukum ditetapkan. Dalam kaitan dengan wewenang KY dalam mengawasi semua hakim, membedakan arti hakim menurut tingkatan dan jenisnya atau tidak membedakannya, serta menganut pengertian tertentu dan praktik negara lain atau tidak menganutnya, politik hukum hanya melihat apakah itu semua dipertimbangkan ketika Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR berbicara dan berdebat tentang berbagai pengertian hakim itu. Jadi, jika hal-hal yang hendak dijadika tafsir bagi kata "hakim" itu tak pernah diperdebatkan dan kemudian ditulis dalam kalimat-kalimat norma, maka itu semua tidak dapat dipergunakan sebagai arah atau politik hukum yang dikehendaki oleh pembuat UUD atau UU.


Hal di atas penting ditegaskan karena ada yang mencoba menafsirkan istilah "hakim" dengan menggunakan istilah yang dipakai di negara lain yang cakupan dan filosofisnya berbeda. Misalnya, ada yang mengatakan bahwa "hakim" di dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen itu tidak mencakup "hakim agung" dengan menunjuk pada dua pengertian kata "hakim" yang berbeda menurut istilah "justice" dan "judge" yang digunakan di negara lain. Penggunaan pengertian seperti itu dapat saja diterima apabila PAH I MPR memang pernah membahas istilah-istilah yang berbeda tersebut ketika merumuskan pasal 24C ayat (1). Tetapi, karena berdasarkan risalah-risalah persidangan PAH I dan kesaksian para pelaku (anggota PAH I) hal itu tidak pernah dibicarakan , politik hukum tidak dapat menerima pengertian justice dan judge dan segala konsekuensinya untuk dipergunakan sebagai arti kata "hakim" menurut pasal 24C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen.


Di dalam teori dan praktek ketatanegaraan di berbagai negara memang terdapat perbedaan dalam penggunaan dan pengertian atas istilah tertentu. Tetapi, jika para pembuat hukum atau penyusun amandemen UUD di sini sejak semula tak pernah mempertimbangkan, bahkan tidak mengerti akan hal itu, maka bagi politik hukum itu tidak berarti apa-apa. Sebab, kalau pengertian-pengertian yang banyak dan berbeda itu akan dipergunakan untuk mengetahui politik hukum (maksud yang sebenarny dari arah hukum), hal itu bisa dipersoalkan dengan pertanyaan seperti ini : Mengapa harus mengartikan "hakim" berdasarkan perbedaan istilah justice dan judge? Mengapa bukan menggunakan istilah qadhi,wasith, atau hakam yang juga berlaku di negara lain lagi dengan pengertian yang juga tidak sama? Pertanyaan inilah yang kemudian membawa pada jawaban bahwa politik hukum dari sebuah ketentuan pasal UUD atau UU tak bisa dikaitkan dengan teori, konsep, doktrin (pendapat pakar), dan praktik ketatanegaraan di negara lain. Politik hukum dari suatu ketentuan pasal UUD atau UU pertama-tama dapat dipahami dari kalimat (gramatika) ketentuan itu sendiri. Dan, kalau kalimat itu ternyata menimbulkan despute karena bersifat ambigu maka politik hukum dapat dipahami dari tafsir otentik dan tafsir historik atau sejarah pembicaraan dan perdebatan ketika ketentuan itu dirumuskan oleh lembaga yang membuatnya. Jadi, kalimat tersebut tak ada kaitannya dengan teori-teori, konsep, doktrin, dan praktik di negara lain, kecuali hal-hal tersebut sejak semula dipertimbangkan dan dijadikan bahan masukan ketika ketentuan itu dirumuskan.


ARAH POLITIK HUKUM PASAL 24B Ayat (1)

Arah politik hukum menurut pasal 24B ayat (1) UUD sudah cukup jelas bahwa UU Nomor 22 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2004 (tentang Mahkamah Agung) itu benar dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 ketika "hakim agung" dimasukkan sebagai bagian cakupan dari arti hakim yang dapat diawasi oleh KY. Dalam hal ini, penulis tak akan menjelaskannya dari bunyi kalimat melainkan dari tafsir historis dan teleologis saja, mengingat ahli bahasa yang lebih tepat untuk menerangkannya dari bunyi atau susunan kalimat.

Secara historis, maksud pembentukan KY, selain untuk menyeleksi hakim agung, adalah untuk menguatkan pengawasan terhadap para hakim, termasuk hakim agung, yang sudah sangat sulit diawasi. Pengawasan internal di lingkungan MA, apalagi terhadap hakim agung, sudah sangat tumpul sehingga diperlukan pengawasan oleh lembaga pengawas fungsional-eksternal yang lebih khusus, mandiri dan independen. Inilah yang diungkapkan dan disoroti di PAH I MPR dalam proses perumusan untuk menetapkan KY dan wewenangnya di dalam UUD. Di dalam pendapat-pendapat yang berkembang di PAH I MPR, dalam sidang-sidang tahun 2000 dan tahun 2001, maupun arus kuat di masyarakat yang mengiringi lahirnya KY, jelas terdapat keinginan kuat agar hakim agung, selain diseleksi dan diusulkan oleh KY, juga diawasi oleh KY. Dan, inilah yang kemudian diterima sebagai politik hukum.

Konteks latar belakang historis dan teleologis dari pendapat dari pendapat tersebut bisa diambil dari pemikiran yang berkembang di PAH I pada sidang-sidang resminya ketika melakukan amandemen atas pasal 24 UUD 1945. Nyata sekali bahwa ketika membahas pasal 24 dan pasal 25 UUD, PAH I sudah mendiskusikan hal itu.Tercatat dalam risalah, banyaknya pendapat dan usul agar KY, selain mengangkat hakim agung, juga mengawasi mereka. Namun, sebaliknya tak ada satu pun pendapat atau usul yang menolak fungsi KY untuk sekaligus mengawasi hakim agung.

Di dalam Risalah Rapat PAH I MPR (Buku Kedua, Jilid 3C, hal.433,442) dimuat bahwa pada Sidang ke-41 tanggal 8 Juni 2000 sudah diajukan gagasan bahwa "KY berfungsi untuk .... melakukan pengawasan terhadap hakim agung" dan bahwa pengawas yudisial ini "mengawasi tingkah laku hakim pada semua tingkatan"

Pada rapat Pleno PAH I, 26 September 2001 (buku ke 2, jilid 8A, hal 26), muncul juga pemikiran bahwa kewenangan KY "sebenarnya 'bukan hanya' menyangkut hakim agung tetapi menyangkut seluruhnya hakim tinggi dan hakim pengadilan negeri". Kata-kata 'bukan hanya menyangkut hakim agung' justru bisa diartikan bahwa menurut gagasan ini yang paling utama untuk diawasi adalah hakim agung dan baru setelah itu hakim-hakim di bawahnya.

Selanjutnya, pada Rapat Pleno PAH I, 26 September 2001 misalnya, dalam kaitan dengan Komisi Yudisial, Hamdan Zulva dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) mengatakan bahwa KY diperlukan karena kebutuhan praktis. Sebab, yang terjadi di lapangan "tidak ada satu lembaga atau institusi yang bisa mengawasi tingkah laku hakim baik hakim pengadilan negeri ataupun hakim Mahkamah Agung. Dulu, yang ada hanya kode etik , "dan pengawasan dilakukan (secara internal) oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Kehakiman yang sekarang sudah dipindahkan semua ke MA. Kalau pengawasan hanya dilakukan secara internal , pengawas dikhawatirkan tak bisa memberikan putusan yang tidak memihak. Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah sebuah lembaga atau komisi yang independen (untuk mengawasi hakim, termasuk hakim agung seperti dikutip di atas). Komisi Yudisial dipandang akan lebih independen dan tidak mempunyai masalah internal dengan hakim-hakim, dengan kewenangan yang jauh lebih tinggi dan lebih kuat dari Irjen dan Dewan Kehormatan Hakim yang ada sekarang ini. Itulah hal-hal yang dikemukakan oleh Hamdan Zulva tentang alasan perlunya dibentuk KY tanpa ada satu pun yang membantah sampai rumusan pasal 24B ayat (1) UUD itu disetujui.

Anggota PAH I lainnya Agun Gunajar Sudarsa dari Fraksi Partai Golkar pada Rapat Pleno PAH I, 6 November 2001, mengatakan "Hakim Agung harus diangkat, diproses oleh sebuah Komisi Yudisial.... Komisi Yudisial ini memiliki kewenangan untuk melakukan juga penegakan kode etik, artinya dia memiliki fungsi kontrol bukan hanya proses pengangkatannya..." Pendapat Agun tersebut jelas terkait dengan pengangkatan dan kontrol atas hakim agung. Dan tak ada satu bantahan pun atas pandangan ini di PAH I dan sidang-sidang MPR selanjutnya sampai rumusan pasal 24B ayat (1) disetujui. Bahkan sebelum itu, meski tidak eksplisit menyebut pengawasan terhadap Hakim Agung, Dr.Harjono dari Fraksi PDI Perjuangan, pada Sidang PAH I, 10 Oktober 2001, mengatakan bahwa ada baiknya dipikirkan tentang kemungkinan KY sekaligus ikut menentukan "komposisi rekrutmen" hakim agung, mengingat sebagai komparasi, ada negara yang KY-nya tidak saja mengangkat tetapi juga mempunyai kewenangan untuk mempromosikan hakim-hakim.

Tinjauan historis itu bisa dikonfirmasikan dengan kenyataan teleologis atau sosiologis yang dengan mudah dapat dilihat dari dua sumber di Mahkamah Agung sendiri yaitu Naskah Akademik dan RUU tentang Komisi Yudisial dan Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung. Di sana jelas dikatakan bahwa Mahkamah Agung melihat pengawas internal tak bisa diharapkan sehingga MA menyebut KY sebagai pengawas yang tepat untuk semua hakim, termasuk Hakim Agung. Pasti disadari sepenuhnya bahwa pandangan Mahkamah Agung yang seperti itu tidak bertentangan bahkan sejalan dengan latar belakang UUD 1945 hasil amandemen yang telah menetapkan adanya KY melalui pasal 24B.

Di dalam buku Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung yang terbit tahun 2003, disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh MA sendiri tidaklah efektif. Pada halaman 93 buku itu ditulis bahwa "pada masa lalu pengawasan yang dilakukan MA bisa dikatakan tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Hal ini dapat diindikasikan dari masih banyaknya dugaan penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh hakim dan pegawai pengadilan lainnya." Di halaman 99 buku Cetak Biru itu ditulis juga bahwa "Dalam praktiknya, pengawasan oleh lembaga MA.... tidak berjalan efektif. Hal tersebut disebabkan oleh kelemahan yang sama sebagaimana dijelaskan pada bagian pengawasan perilaku hakim". Dan, pada halaman 105 disebutkan bahwa dengan pengawasan internal dari MA dan Departemen Kehakiman saja "jarang sekali ada hakim yang diberhentikan walau banyak hakim yang diduga melakukan pelanggaran. Kelemahan pendisiplinan oleh MA disebabkan ........ adanya keengganan/kesulitan untuk bertindak tegas kepada sesama hakim (sesama kolega) karena Majelis Kehormatan hakim/Hakim Agung hanya terdiri dari kalangan hakim." Dalam buku itu pula, pada halaman 238, Bagian Program Pembaruan Kegiatan Bidang Pengawasan dan Pendisiplinan, Butir A, 1, 1.1, disebutkan bahwa dalam rangka Sistem Pengawasan Perilaku Hakim maka MA "Mendorong diundangkannya UU Komisi Yudisial untuk antara lain mengatur pemberian fungsi pengawasan perilaku hakim dan Hakim Agung, baik perilaku di dalam dan di luar sidang, kepada Komisi Yudisial".

Pengakuan-pengakuan MA tersebut paralel atau sama belaka dengan fakta historis yang, antara lain, diwakili oleh suara Hamdan Zulva dan Agun Gunanjar Sudarsa yang kemudian dapat disimpulkan sebagai politik hukum tentang kewenangan KY. Dan, pandangan MA tentang pengawasan hakim oleh KY bukan hanya dapat dilihat dari Cetak Biru Pembaruan MA, melainkan dapat juga dilihat dalam Naskah Akademis dan RUU tentang Komisi Yudisial yang dikeluarkan oleh MA yang juga muncul pada tahun 2003. Di dalam Naskah Akademis itu ditulis bahwa maksud dari fungsi pegawasan KY adalah "lebih mengarah pada tugas pengawasan dan pendisiplinan hakim (termasuk hakim agung) ..." (halaman 45). Kemudian disebutkan juga bahwa kata hakim yang digunakan pada redaksional pasal 24B "harus diartikan sebagai seluruh hakim, baik hakim tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi (hakim agung)," (halaman 58). Itulah pandangan MA tentang cakupan arti "hakim" sebagaimana dimuat dalam Naskah Akademis dan RUU tentang Komisi Yudisial yang dibuat oleh MA. Pandangan MA tersebut, seperti dinyatakan pada halaman 58, diderivasikan dari latar belakang sejarah perumusan pasal 24B. Dengan demikian, tampak jelas bahwa sejak semula MA sendiri secara institusional menerima keharusan bahwa KY diberi kewenangan mengawasi hakim agung sebagai politik hukum.

Pandangan-pandangan MA yang demikian itu bisa dijadikan alasan untuk mengatakan bahwa politik hukum Konstitusi memang menghendaki kewenangan KY seperti itu sebagai teleologis dan sosiologis atas latar belakang historis yang dikemukakan. Buku Cetak Biru Pembaruan MA dan Naskah Akademis dan RUU tentang Komisi Yudisial tersebut memang lahir setelah adanya pasal 24B ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen, tapi jelas bahwa kedua naskah itu dialiri oleh politik hukum konstitusi seperti yang dipahami oleh MA dan berbagai pendapat pada umumnya. Pendapat seperti ini didasarkan pada pemahaman, bahkan keyakinan, bahwa orang-orang MA mengikuti sejak dari awal gagasan pembentukan KY sehingga mereka tak mungkin mereka membuat Naskah Akademis dan Cetak Biru yang bertentangan dengan latar belakang pembentukan KY berdasarkan UUD hasil amandemen. Jadi, apa yang ditulis oleh MA di dalam kedua naskah itu mengkonfirmasikan secara kuat bahwa sejak awal, berdasarkan tafsir teleologis dan historik , politik hukum di dalam kontitusi menghendaki KY mengawasi Hakim Agung. Siapa pun boleh mengatakan bahwa secara gramatikal tak ada ketegasan eksplisit tentang hal itu, tetapi harus diingat pula bahwa tak ada larangan eksplisit tentang itu pula dan justru kasus ini muncul karena secara gramatikal tak ada rumusan yang eksplisit. Dengan kata lain, jika secara gramatikal muncul persoalan, maka tafsir historis dan teleologislah yang dapat menjelaskannya.


KEMUNGKINAN PANDANGAN BERBEDA

Persoalan yang bisa juga dimunculkan adalah bagaimana kalau para anggota DPR sekarang memiliki pandangan yang berbeda dengan apa yang diperdebatkan di MPR yang kemudian dikristalisasikan di dalam UUD. Pertanyaan seperti itu cukup wajar karena hukum itu lahir berdasar konfigurasi politik tertentu. Tentang hal ini dapat ditegaskan bahwa kecenderungan konfigurasi politik sekarang tak bisa dijadikan tafsir untuk menentukan politik hukum atas produk hukum yang sudah ada. Sebab, produk hukum yang sudah ada dilahirkan oleh konfigurasi politik ketika ia dibahas dan ditetapkan. Kecenderungan politik yang ada dalam konfigurasi politik sekarang ini hanya bisa dianggap politik hukum kalau ia sudah dituangkan di dalam sebuah produk hukum, atau, kalau konfigurasi politik itu mampu mengubah kembali isi UUD yang ada sekarang ini. Akan tetapi, sekarang ini, tidak ada indikasi sedikitpun bahwa di DPR atau MPR muncul suara yang cukup berarti yang mempersoalkan kewenangan KY dalam pengawasan terhadap hakim agung. Yang terjadi di DPR dulunya hanya ada yang mempersoalkan gagasan KY tentang Perppu Kocok Ulang Hakim Agung, bukan mempersoalkan kewenangan KY. Dalam hal ini, yang mempersoalkan gagasan kocok ulang itu pun tidak dominan sebab pada saat yang sama banyak juga anggota di DPR yang mendukung.


Pertanyaan lain yang dapat diajukan adalah : kalau sejak semula yang dikehendaki oleh UUD adalah bahwa KY itu mengawasi semua hakim, termasuk hakim agung, mengapa di dalam UUD terdapat kalimat yang terpisah antara mengusulkan pengangkatan "hakim agung" dan wewenang lain untuk "hakim". Berkenaan dengan pertanyaan ini, harus diingat bahwa ada politik hukum yang lain lagi yang terkait dan yang sudah dulu hadir yakni UU Nomor 35 Tahun 1999. Di sana dikatakan bahwa perekrutan hakim agung diambil dari hakim karier dan non karier, sedangkan perekrutan hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi harus dari hakim karier. Itu ketentuan yang tertulis di dalam UU Nomor 35 tahun 1999. UU tersebut sudah ada sebelum amandemen UUD dan ia diserap dan diangkat secara eksplisit ke atas ketika PAH I merumuskan pengkalimatan atas pasal 24B ayat (1). Oleh sebab itu, pengkalimatan pasal 24 itu sudah benar bahwa "khusus untuk pengangkatan" harus dieksplisitkan: hakim agung diusulkan oleh KY karena pengangkatan hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang harus melalui sistem karier berada di luar kewenangan KY. Tetapi untuk 'pengawasan' cukup digunakan kata "hakim" yang sudah mencakup semuanya yakni hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, dan hakim agung. Pengertian yang demikian akan semakin mudah dipahami jika hubungan antar hakim itu dipandang sebagai satu sistem yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain. Semua hakim, baik jenis maupun tingkatannya, terikat dalam satu sistem hubungan yang tidak bisa dipisah. Sebab, jika hakim agung diletakkan di luar arti hakim, maka 'lembaga hakim' sebagai sistem menjadi rusak.

Sebenarnya hal yang dipersoalkan di atas itu menyangkut logika yang sederhana saja. Hakim agung, hakim tinggi, dan hakim pengadilan negeri hanyalah tingkatan jabatan yang semuanya masuk dalam genus hakim. Di sekolah misalnya, ada guru SD, SMP dan SMA atau guru kelas yang berbeda-beda tapi semuanya adalah guru. Di perguruan tinggi, ada lektor dan ada guru besar tapi semuanya adalah dosen. Logika ringan ini sebenarnya sudah mempertemukan kesamaan tafsir gramatik, otentik, dan sosiologis dalam menyimpulkan bahwa politik hukum menghendaki hakim agung juga diawasi oleh KY.

Hal yang penting ditegaskan adalah tak perlu mempersoalkan bahwa UUD mengambil bahan politik hukumnya tentang hakim karier dan nonkarier dari UU yang secara hierarkis berada di bawahnya. Pengambilan itu sama sekali tidak dilarang dan tidak janggal. Kejanggalan hanya akan terjadi kalau ada perbedaan atau benturan isi antara satu peraturan dan peraturan lainnya. Kalau itu terjadi, maka peraturan yang lebih rendah harus dikalahkan. Tetapi, dalam membuat politik hukum, bahkan membuat isi hukum, bisa saja apa yang sudah ada di dalam UU dimasukkan atau diserap secara implisit ke atas agar ia menjadi lebih kuat sebagai politik hukum, sehingga tidak terjadi benturan dan malah saling menguatkan. Tentang ini bisa pula dikemukakan contoh lain. Isi pasal 28 UUD hampir seluruhnya mengambil dari UU yang telah ada sebelumnya yakni UU Nomor 39 tahun 1999. Begitu juga halnya, isi pasal 18 UUD tentang otonomi luas bagi daerah mengambil dari isi UU yang ada sebelumnya yakni UU Nomor 22 Tahun 1999. Dengan demikian berarti bahwa pembuatan politik hukum itu bisa mengacu dan mengambil dari peraturan yang secara hierarkis berada di atas, di bawah atau di samping. Tetapi, setelah peraturan dibuat dan terjadi pertentangan antara yang satu dan yang lain, barulah aspek hierarkinya dipersoalkan.








Monday, March 24, 2008

KONFIGURASI KEKUASAAN LEMBAGA NEGARA

Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945 sebanyak 4 (empat) kali, konfigurasi lembaga-lembaga negara pun juga ikut berubah berikut dengan fungsi-fungsi ataupun kekuasaan yang mereka emban. Berikut ini adalah gambaran secara global kekuasaan lembaga-lembaga negara hasil dari amandemen UUD 1945 tersebut.

Catatan :
Sebagaimana telah diketahui bahwa UUD 1945 telah mengalami empat (4) kali proses perubahan (amandemen) yang dilakukan oleh MPR. Amandemen pertama diputuskan pada tanggal 19 Oktober 1999. Amandemen kedua diputuskan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen ketiga diputuskan pada tanggal 9 November 2001, dan amandemen keempat diputuskan pada tanggal 10 Agustus 2002. Pada saat membaca beberapa bunyi pasal di dalam UUD 1945 yang ditulis di artikel di bawah ini, akan menemui beberapa pasal yang diikuti dengan tanda bintang tiga (***), bintang satu (*) dan bintang empat (****). Maksudnya adalah bunyi pasal yang diikuti tanda bintang tersebut diputuskan atau dibuat pada amandemen yang kesekian sesuai dengan jumlah tanda bintang yang ada.



1. Kekuasaan Konstitutif (constitutive power)

Lembaga yang memiliki kekuasaan konstitutif ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berwenang menetapkan dan mengubah UUD 1945. Kekuasaan ini terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945.

Bunyi Pasal 3 ayat (1) UUD 1945
“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. *** ”

2. Kekuasaan Eksekutif (executive power)

Kekuasaan eksekutif berhubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara, di mana yang melaksanakan kekuasaan eksekutif adalah Presiden sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasar ketentuan Pasal 4 ayat (1)

Bunyi Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

3. Kekuasaan Legislatif (legislative power)

Lembaga yang memiliki kekuasaan legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan legislatif berhubungan dengan kekuasaan membuat undang-undang.

Bunyi Pasal 20 ayat (1) UUD 1945
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. *) ”

Dalam rangka pembuatan undang-undang yang terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya maka sesuai dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945 maka DPR perlu melibatkan dan memperhatikan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Bunyi Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945
(1)Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang­undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)
(2)Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang­undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
. ***)

4. Kekuasaan yudikatif (judicial power)

Lembaga yang memiliki kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945, kekuasaan yudikatif berhubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.

Bunyi Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)

5. Kekuasaan auditif (auditory power)

Lembaga yang memiliki kekuasaan auditif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempunyai kebebasan dan kemandirian. Berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, kekuasaan auditif berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Bunyi pasal 23E ayat (1) UUD 1945
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri” ***)

6. Kekuasaan moneter (monetary fund)

Lembaga yang mempunyai kekuasaan moneter atau otoritas moneter adalah Bank Indonesia dalam kedudukannya sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 23D UUD 1945 dan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 3 tahun 2004, kekuasaan moneter atau otoritas moneter menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Bunyi pasal 23D UUD 1945 :
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. ****)

Bunyi Pasal 4 ayat (1) UU No.23 tahun 1999
“Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia”

Bunyi Pasal 7 UU No.23 tahun 1999
“Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah”

Bunyi Pasal 8 UU No.23 tahun 1999
“Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c. mengatur dan mengawasi Bank.



Saturday, February 23, 2008

Petisi Masyarakat untuk Pansus RUU Pemilu DPR RI, Tolak Parpol Masuk DPD!


Pernahkah kita bayangkan bila KTP yang ada di dompet semua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ternyata beralamat di Jakarta? Pernahkah kita bayangkan bila suatu saat nanti anggota DPD ternyata lebih sibuk berjuang untuk kepentingan Partai Politik ketimbang memperjuangkan kepentingan di wilayah/daerah kita. Atau bayangkan pula bila DPD sekedar menjadi stempel DPR dan bukannya menjalankan fungsi kontrol dan penyeimbang? Bila tak dicegah, bayangan itu bisa jadi kenyataan setelah Pemilu 2009 nanti. Maklum, saat ini Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu telah menyetujui peluang masuknya Pengurus Partai Politik ke DPD. Upaya itu dilakukan dengan cara membabat habis persyaratan penting untuk menjadi calon anggota DPD yang telah diatur dalam UU Pemilu sebelumnya. Bila dalam, misalnya, setiap calon anggota dipersyaratkan Panja RUU Pemilu menghapus syarat domisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun secara berturut-turut, seperti dalam UU No 13 Tahun 2003 (UU Pemilu sebelumnya). Panja juga telah menyetujui untuk menghapus syarat calon tidak menjadi pengurus Partai Politik sekurangnya 4 tahun hingga tanggal pengajuan calon. Yang lebih heboh lagi, bagi anggota DPR yang ingin mencalonkan diri menjadi anggorta DPD tak lagi perlu ikut-ikutan repot mengumpulkan dukungan.

Apa dampaknya? Dibukanya peluang keanggotaan DPD diisi oleh pengurus parpol akan mengaburkan alasan mendasar keterwakilan DPD untuk wilayah/daerah. Masuknya pengurus parpol ke DPD akan menyebabkan DPD lebih mirip profilnya dengan DPR yang memperjuangkan kepentingan parpol. Dapat dipastikan perjuangannya untuk kepentingan daerah akan berkurang dan posisi DPD terhadap sikap politik DPR pun dapat dengan mudah terpengaruh. Padahal salah satu alasan lahirnya dua dewan/kamar dalam sistem bikameral adalah untuk mendorong adanya checks and balances di dalam parlemen sendiri - antara satu kamar dengan yang lainnya. Sebagai contoh, meski secara formal pengurus parpol saat ini tidak boleh menjadi anggota DPD, afiliasi anggota DPD kepada parpol tertentu saja sudah bisa mempengaruhi sikap DPD yang tidak jadi mengkritik DPR dalam kebijakan soal kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) pada 2005 dalam hitungan jam. Bisa dibayangkan betapa semakin tidak berdayanya DPD bila pintu masuk bagi pengurus parpol justru dibuka lebar-lebar.

Apabila ada keinginan untuk membuat perubahan besar dalam sistem bikameral, yang seharusnya dilakukan pertama kali adalah pemberian wewenang kepada DPD. Sebab sudah banyak studi yang menunjukkan bahwa tidak efektifnya DPD disebabkan terutama oleh ketiadaan wewenangnya, bukan semata karena masalah keanggotaanya. Dan tentu saja bukan dengan membolehkan pengurus Parpol masuk ke DPD. Karena dengan masuknya Parpol sementara DPD tidak diberi wewenang yang seharusnya, bentuk bikameral di Indonesia bukannya menjadi efektif melainkan justru menjadi “tidak karuan”.

Sebelum semuanya terlambat, kirim segera petisi ini ke fax 021-8350046 atau e-mail dpd_noparpol@yahoo.com paling lambat 25 Februari 2008.


FORMAT PETISI

====================================================================
Yang Terhormat
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia

Kami menginginkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang benar-benar memperjuangkan
kepentingan wilayah/daerah. Karena itu syarat calon anggota DPD dalam RUU Pemilu
harus:
  •  Berasal dari non Partai Politik
  •  Berdomisili di Daerah Pemilihannya
Hormat Kami,
Nama:
Alamat:

============================================================================

sumber :
http://parlemen.net/site/ldetails.php?guid=50e0154bc36f1ca194e8ed4328fddb58&docid=kpshk


Monday, February 18, 2008

Instalasi Madwifi


Apabila anda mempunyai notebook yang menggunakan wireless network card buatan Atheros dan ingin menggunakannya di linux, sedangkan distro linux anda tidak memaketkan serta mengenalinya secara otomatis, maka anda harus mendownload drivernya terlebih dahulu kemudian baru diinstall secara manual. Perlu diketahui bahwa beberapa distro yang sempat penulis coba bisa langsung mengenali chipset Atheros ini di antaranya adalah : Ubuntu 7.10, Zenwalk 5.0, Vectorlinux 5.9. Adapun distro linux yang penulis pakai adalah Debian GNU/Linux “testing” Lenny, tidak mengenali secara otomatis sehingga harus diinstall secara manual. Nama driver dari wlan card atheros adalah Madwifi. Versi terakhir pada saat artikel ini dibuat adalah versi 0.9.4. Madwifi bisa didownload di sini

Adapun proses instalasinya adalah sebagai berikut :
ekstrak file madwifi-0.9.4.tar.bz2 ke direktori tertentu
$ tar xjvf madwifi-0.9.4.tar.bz2



kemudian masuk ke direktori hasil ekstrak
$ cd madwifi-0.9.4

ketikkan “make” (tanpa tanda ketik) dan pastikan anda telah menginstal terlebih dahulu kernel source distro linux yang bersangkutan
$ make

login sebagai root, masukkan password, kemudian masukkan perintah make install
$su
password :
#make install


untuk mengaktifkannya masukkan perintah “modprobe ath_pci”
# modprobe ath_pci

untuk melihat apakah madwifi sudah benar-benar terinstall, masukkan perintah “ifconfig”
# ifconfig
maka seharusnya hasilnya adalah akan muncul device dengan kode ath0 dan wifi0
# ath0 Link encap:Ethernet HWaddr 00:16:ce:66:3b:4c
UP BROADCAST RUNNING MULTICAST MTU:1500 Metric:1
RX packets:0 errors:0 dropped:0 overruns:0 frame:0
TX packets:0 errors:0 dropped:0 overruns:0 carrier:0
collisions:0 txqueuelen:0
RX bytes:0 (0.0 B) TX bytes:0 (0.0 B)
wifi0 Link encap:UNSPEC HWaddr 00-16-CE-66-3B-4C-65-74-00-00-00-00-00-00-00-00
UP BROADCAST RUNNING MULTICAST MTU:1500 Metric:1
RX packets:76312 errors:0 dropped:0 overruns:0 frame:2492219
TX packets:5456 errors:0 dropped:0 overruns:0 carrier:0
collisions:0 txqueuelen:199
RX bytes:8602707 (8.2 MiB) TX bytes:250976 (245.0 KiB)
Interrupt:17


untuk memastikan apakah wlan cardnya bisa berfungsi dengan baik maka anda melakukannya dengan cara melakukan scanning jaringan wireless yang ada di sekitar tempat anda. masukkan perintah :
# iwlist ath0 scanning

maka akan muncul output berupa pemberitahuan satu atau lebih jaringan wireless seperti di bawah ini misalnya :

# iwlist ath0 scanning
ath0 Scan completed :
Cell 01 - Address: 00:02:6F:4B:E8:3B
ESSID:"cakrawala raya 2"
Mode:Master
Frequency:2.412 GHz (Channel 1)
Quality=18/70 Signal level=-77 dBm Noise level=-95 dBm
Encryption key:off
Bit Rates:1 Mb/s; 2 Mb/s; 5.5 Mb/s; 11 Mb/s
Extra:bcn_int=100
Cell 02 - Address: 00:18:39:5B:45:7A
ESSID:"BZ"
Mode:Master
Frequency:2.462 GHz (Channel 11)
Quality=8/70 Signal level=-87 dBm Noise level=-95 dBm
Encryption key:off
Bit Rates:1 Mb/s; 2 Mb/s; 5.5 Mb/s; 11 Mb/s
Extra:bcn_int=100

dari output di atas diketahui bahwa terdapat 2 jaringan wireless dengan essid name-nya adalah "cakrawala raya 2" dan BZ

Kini anda tinggal mengatur supaya laptop anda bisa terkoneksi ke jaringan wireless yang ada baik dengan menggunakan graphical user interface atau pun dengan command line

SELAMAT MENCOBA






Monday, February 4, 2008

GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI


Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).

Lalu apa yang dimaksud dengan GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI itu?

1. GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

2. AMNESTI

Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

3. ABOLISI

Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

4. REHABILITASI

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya

Sumber :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (perubahan pertama)
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Darmanto, dkk

Thursday, January 31, 2008

Efisiensi

Efisiensi adalah perbandingan terbaik antara suatu kegiatan dengan hasilnya. Menurut definisi ini, efisiensi terdiri atas 2 unsur yaitu kegiatan dan hasil dari kegiatan tersebut. Kedua unsur ini masing-masing dapat dijadikan pangkal untukmengembangkan pengertian efisiensi berikut.

1. UNSUR KEGIATAN

Suatu kegiatan dianggap mewujudkan efisiensi kalau suatu hasil tertentu tercapai dengan kegiatan terkecil. Unsur kegiatan terdiri dari 5 subunsur berikut : Pikiran, Tenaga, Bahan, Waktu, Ruang

Pengertian efisiensi dilihat dari unsur kegiatan dapat diperjelas dengan gambar berikut :


Menurut gambar di atas, kegiatan terkecil C mewujudkan efisiensi karena memberikan perbandingan yang terbaik, yaitu paling sedikit menggunakan kegiatan, tetapi dapat mencapai suatu hasil tertentu yang dikehendaki.

Sebagai contoh, disebutkan ada 3 calon juru ketik yang diuji. Masing-masing calon diberi sebuah dokumen yang sama untuk disalin. Calon A menyelesaikan tugasnya dalam waktu 30 menit, calon B menyelesaikan tugasnya dalam waktu 25 menit, dan calon A menyelesaikan tugasnya hanya dalam waktu 20 menit. Dalam hal ini, calon C mewujudkan efisiensi, yaitu perbandingan terbaik antara kegiatan dan hasilnya, terutama dilihat dari unsur waktu. Apabila dilihat dari unsur tenaga, kiranya ia juga menggunakan tenaga paling kecil dan mengucurkan keringat yang paling sedikit. Calon C adalah orang yang efisien di antara ketiga calon yang ada.

1. UNSUR HASIL

Suatu kegiatan dianggap mewujudkan efisiensi kalau dengan suatu kegiatan tertentu mencapai hasil yang terbesar. Unsur hasil terdiri dari 2 subunsur berikut, yaitu :
- Jumlah (kuantitas)
- Mutu (kualitas)

Pengertian efisiensi dilihat dari unsur hasil dapat diperjelas dengan gambar berikut :


Menurut gambar di atas, hasil terbesar C mewujudkan efisiensi karena memberikan perbandingan yang terbaik, yaitu paling banyak memberikan hasil berdasarkan suatu kegiatan tertentu.

Sebagai contoh, disebutkan ada 3 calon juru ketik yang diuji. Masing-masing calon diberi waktu selama 30 menit untuk mengetik suatu buku yang sama. Calon A menyelesaikan tugasnya dengan menghasilkan 4 lembar halaman, calon B menyelesaikan tugasnya dengan menghasilkan 6 lembar halaman, dan calon C menyelesaikan tugasnya dengan menghasilkan 8 lembar halaman. Dalam hal ini, calon C mewujudkan efisiensi, yaitu perbandingan terbaik antara kegiatan dan hasilnya, terutama dilihat dari unsur kuantitas dikarenakan yang bersangkutan mempunyai hasil terbanyak/terbesar. Dengan kata lain, calon C adalah orang yang efisien di antara ketiga calon yang ada tersebut.

Efisiensi merupakan sebuah konsep yang bulat pengertiannya dan utuh jangkauannya. Hal ini berarti bagi efisiensi tidak tepat dibuat tingkat-tingkat perbandingan derajat, seperti “lebih efisien” atau “paling efisien”. Efisiensi adalah perbandingan terbaik di antara 2 unsur kegiatan dan hasilnya. Oleh karena itu,tidaklah mungkin dikatakan perbandingan yang “lebih” atau “paling” terbaik. Kemungkinannya adalah efisiensi dan nonefisiensi.


Rujukan : Filsafat Administrasi, The Liang Gie



Monday, December 10, 2007

Kontroversi seputar pimpinan KPK baru

Sebagaimana yang telah marak diberitakan di media massa baik media cetak dan media elektronik, Komisi III DPR akhirnya menetapkan lima orang pimpinan KPK yaitu Antasari Azhar sebagai Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto, Haryono, dan Mochammad Jasin. Terpilihnya beberapa orang pimpinan KPK ini mengundang kontroversi serta reaksi yang beragam dari beberapa kalangan. Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai kontroversi tersebut serta reaksi atau tanggapan beberapa kalangan terutama para aktivis NGO (Non Governmental Organization) atau bahasa Indonesianya adalah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), saya coba untuk mencarinya di internet dan akhirnya saya dapatkan berita di suatu situs yang menurut saya mengupas dan menjelaskan kontroversi tersebut secara terperinci. Situs ini memang dikenal sebagai situs yang menyuarakan serta concern terhadap pemberantasan korupsi di negeri kita tercinta ini.

Dan, kebetulan saya memang sering membuka situs tersebut (dan juga situs KPK tentunya) untuk mencari kabar serta isu-isu terbaru seputar pemberantasan korupsi. Nah, daripada saya copy paste berita ataupun artikel seputar kontroversi tersebut, lebih baik anda langsung saja berkunjung ke situs tersebut apabila anda berminat.

Harapan saya, semoga negeri kita ini bebas dari korupsi. Amin ............