Pernahkah kita bayangkan bila KTP yang ada di dompet semua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ternyata beralamat di Jakarta? Pernahkah kita bayangkan bila suatu saat nanti anggota DPD ternyata lebih sibuk berjuang untuk kepentingan Partai Politik ketimbang memperjuangkan kepentingan di wilayah/daerah kita. Atau bayangkan pula bila DPD sekedar menjadi stempel DPR dan bukannya menjalankan fungsi kontrol dan penyeimbang? Bila tak dicegah, bayangan itu bisa jadi kenyataan setelah Pemilu 2009 nanti. Maklum, saat ini Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu telah menyetujui peluang masuknya Pengurus Partai Politik ke DPD. Upaya itu dilakukan dengan cara membabat habis persyaratan penting untuk menjadi calon anggota DPD yang telah diatur dalam UU Pemilu sebelumnya. Bila dalam, misalnya, setiap calon anggota dipersyaratkan Panja RUU Pemilu menghapus syarat domisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun secara berturut-turut, seperti dalam UU No 13 Tahun 2003 (UU Pemilu sebelumnya). Panja juga telah menyetujui untuk menghapus syarat calon tidak menjadi pengurus Partai Politik sekurangnya 4 tahun hingga tanggal pengajuan calon. Yang lebih heboh lagi, bagi anggota DPR yang ingin mencalonkan diri menjadi anggorta DPD tak lagi perlu ikut-ikutan repot mengumpulkan dukungan.
Apa dampaknya? Dibukanya peluang keanggotaan DPD diisi oleh pengurus parpol akan mengaburkan alasan mendasar keterwakilan DPD untuk wilayah/daerah. Masuknya pengurus parpol ke DPD akan menyebabkan DPD lebih mirip profilnya dengan DPR yang memperjuangkan kepentingan parpol. Dapat dipastikan perjuangannya untuk kepentingan daerah akan berkurang dan posisi DPD terhadap sikap politik DPR pun dapat dengan mudah terpengaruh. Padahal salah satu alasan lahirnya dua dewan/kamar dalam sistem bikameral adalah untuk mendorong adanya checks and balances di dalam parlemen sendiri - antara satu kamar dengan yang lainnya. Sebagai contoh, meski secara formal pengurus parpol saat ini tidak boleh menjadi anggota DPD, afiliasi anggota DPD kepada parpol tertentu saja sudah bisa mempengaruhi sikap DPD yang tidak jadi mengkritik DPR dalam kebijakan soal kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) pada 2005 dalam hitungan jam. Bisa dibayangkan betapa semakin tidak berdayanya DPD bila pintu masuk bagi pengurus parpol justru dibuka lebar-lebar.
Apabila ada keinginan untuk membuat perubahan besar dalam sistem bikameral, yang seharusnya dilakukan pertama kali adalah pemberian wewenang kepada DPD. Sebab sudah banyak studi yang menunjukkan bahwa tidak efektifnya DPD disebabkan terutama oleh ketiadaan wewenangnya, bukan semata karena masalah keanggotaanya. Dan tentu saja bukan dengan membolehkan pengurus Parpol masuk ke DPD. Karena dengan masuknya Parpol sementara DPD tidak diberi wewenang yang seharusnya, bentuk bikameral di Indonesia bukannya menjadi efektif melainkan justru menjadi “tidak karuan”.
Sebelum semuanya terlambat, kirim segera petisi ini ke fax 021-8350046 atau e-mail dpd_noparpol@yahoo.com paling lambat 25 Februari 2008.
FORMAT PETISI
====================================================================
Yang Terhormat
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Kami menginginkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang benar-benar memperjuangkan
kepentingan wilayah/daerah. Karena itu syarat calon anggota DPD dalam RUU Pemilu
harus:
Nama:
Alamat:
============================================================================
sumber :
http://parlemen.net/site/ldetails.php?guid=50e0154bc36f1ca194e8ed4328fddb58&docid=kpshk
Sebelum semuanya terlambat, kirim segera petisi ini ke fax 021-8350046 atau e-mail dpd_noparpol@yahoo.com paling lambat 25 Februari 2008.
FORMAT PETISI
====================================================================
Yang Terhormat
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Kami menginginkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang benar-benar memperjuangkan
kepentingan wilayah/daerah. Karena itu syarat calon anggota DPD dalam RUU Pemilu
harus:
- Berasal dari non Partai Politik
- Berdomisili di Daerah Pemilihannya
Nama:
Alamat:
============================================================================
sumber :
http://parlemen.net/site/ldetails.php?guid=50e0154bc36f1ca194e8ed4328fddb58&docid=kpshk