Saturday, February 23, 2008

Petisi Masyarakat untuk Pansus RUU Pemilu DPR RI, Tolak Parpol Masuk DPD!


Pernahkah kita bayangkan bila KTP yang ada di dompet semua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ternyata beralamat di Jakarta? Pernahkah kita bayangkan bila suatu saat nanti anggota DPD ternyata lebih sibuk berjuang untuk kepentingan Partai Politik ketimbang memperjuangkan kepentingan di wilayah/daerah kita. Atau bayangkan pula bila DPD sekedar menjadi stempel DPR dan bukannya menjalankan fungsi kontrol dan penyeimbang? Bila tak dicegah, bayangan itu bisa jadi kenyataan setelah Pemilu 2009 nanti. Maklum, saat ini Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu telah menyetujui peluang masuknya Pengurus Partai Politik ke DPD. Upaya itu dilakukan dengan cara membabat habis persyaratan penting untuk menjadi calon anggota DPD yang telah diatur dalam UU Pemilu sebelumnya. Bila dalam, misalnya, setiap calon anggota dipersyaratkan Panja RUU Pemilu menghapus syarat domisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun secara berturut-turut, seperti dalam UU No 13 Tahun 2003 (UU Pemilu sebelumnya). Panja juga telah menyetujui untuk menghapus syarat calon tidak menjadi pengurus Partai Politik sekurangnya 4 tahun hingga tanggal pengajuan calon. Yang lebih heboh lagi, bagi anggota DPR yang ingin mencalonkan diri menjadi anggorta DPD tak lagi perlu ikut-ikutan repot mengumpulkan dukungan.

Apa dampaknya? Dibukanya peluang keanggotaan DPD diisi oleh pengurus parpol akan mengaburkan alasan mendasar keterwakilan DPD untuk wilayah/daerah. Masuknya pengurus parpol ke DPD akan menyebabkan DPD lebih mirip profilnya dengan DPR yang memperjuangkan kepentingan parpol. Dapat dipastikan perjuangannya untuk kepentingan daerah akan berkurang dan posisi DPD terhadap sikap politik DPR pun dapat dengan mudah terpengaruh. Padahal salah satu alasan lahirnya dua dewan/kamar dalam sistem bikameral adalah untuk mendorong adanya checks and balances di dalam parlemen sendiri - antara satu kamar dengan yang lainnya. Sebagai contoh, meski secara formal pengurus parpol saat ini tidak boleh menjadi anggota DPD, afiliasi anggota DPD kepada parpol tertentu saja sudah bisa mempengaruhi sikap DPD yang tidak jadi mengkritik DPR dalam kebijakan soal kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) pada 2005 dalam hitungan jam. Bisa dibayangkan betapa semakin tidak berdayanya DPD bila pintu masuk bagi pengurus parpol justru dibuka lebar-lebar.

Apabila ada keinginan untuk membuat perubahan besar dalam sistem bikameral, yang seharusnya dilakukan pertama kali adalah pemberian wewenang kepada DPD. Sebab sudah banyak studi yang menunjukkan bahwa tidak efektifnya DPD disebabkan terutama oleh ketiadaan wewenangnya, bukan semata karena masalah keanggotaanya. Dan tentu saja bukan dengan membolehkan pengurus Parpol masuk ke DPD. Karena dengan masuknya Parpol sementara DPD tidak diberi wewenang yang seharusnya, bentuk bikameral di Indonesia bukannya menjadi efektif melainkan justru menjadi “tidak karuan”.

Sebelum semuanya terlambat, kirim segera petisi ini ke fax 021-8350046 atau e-mail dpd_noparpol@yahoo.com paling lambat 25 Februari 2008.


FORMAT PETISI

====================================================================
Yang Terhormat
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia

Kami menginginkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang benar-benar memperjuangkan
kepentingan wilayah/daerah. Karena itu syarat calon anggota DPD dalam RUU Pemilu
harus:
  •  Berasal dari non Partai Politik
  •  Berdomisili di Daerah Pemilihannya
Hormat Kami,
Nama:
Alamat:

============================================================================

sumber :
http://parlemen.net/site/ldetails.php?guid=50e0154bc36f1ca194e8ed4328fddb58&docid=kpshk


Monday, February 18, 2008

Instalasi Madwifi


Apabila anda mempunyai notebook yang menggunakan wireless network card buatan Atheros dan ingin menggunakannya di linux, sedangkan distro linux anda tidak memaketkan serta mengenalinya secara otomatis, maka anda harus mendownload drivernya terlebih dahulu kemudian baru diinstall secara manual. Perlu diketahui bahwa beberapa distro yang sempat penulis coba bisa langsung mengenali chipset Atheros ini di antaranya adalah : Ubuntu 7.10, Zenwalk 5.0, Vectorlinux 5.9. Adapun distro linux yang penulis pakai adalah Debian GNU/Linux “testing” Lenny, tidak mengenali secara otomatis sehingga harus diinstall secara manual. Nama driver dari wlan card atheros adalah Madwifi. Versi terakhir pada saat artikel ini dibuat adalah versi 0.9.4. Madwifi bisa didownload di sini

Adapun proses instalasinya adalah sebagai berikut :
ekstrak file madwifi-0.9.4.tar.bz2 ke direktori tertentu
$ tar xjvf madwifi-0.9.4.tar.bz2



kemudian masuk ke direktori hasil ekstrak
$ cd madwifi-0.9.4

ketikkan “make” (tanpa tanda ketik) dan pastikan anda telah menginstal terlebih dahulu kernel source distro linux yang bersangkutan
$ make

login sebagai root, masukkan password, kemudian masukkan perintah make install
$su
password :
#make install


untuk mengaktifkannya masukkan perintah “modprobe ath_pci”
# modprobe ath_pci

untuk melihat apakah madwifi sudah benar-benar terinstall, masukkan perintah “ifconfig”
# ifconfig
maka seharusnya hasilnya adalah akan muncul device dengan kode ath0 dan wifi0
# ath0 Link encap:Ethernet HWaddr 00:16:ce:66:3b:4c
UP BROADCAST RUNNING MULTICAST MTU:1500 Metric:1
RX packets:0 errors:0 dropped:0 overruns:0 frame:0
TX packets:0 errors:0 dropped:0 overruns:0 carrier:0
collisions:0 txqueuelen:0
RX bytes:0 (0.0 B) TX bytes:0 (0.0 B)
wifi0 Link encap:UNSPEC HWaddr 00-16-CE-66-3B-4C-65-74-00-00-00-00-00-00-00-00
UP BROADCAST RUNNING MULTICAST MTU:1500 Metric:1
RX packets:76312 errors:0 dropped:0 overruns:0 frame:2492219
TX packets:5456 errors:0 dropped:0 overruns:0 carrier:0
collisions:0 txqueuelen:199
RX bytes:8602707 (8.2 MiB) TX bytes:250976 (245.0 KiB)
Interrupt:17


untuk memastikan apakah wlan cardnya bisa berfungsi dengan baik maka anda melakukannya dengan cara melakukan scanning jaringan wireless yang ada di sekitar tempat anda. masukkan perintah :
# iwlist ath0 scanning

maka akan muncul output berupa pemberitahuan satu atau lebih jaringan wireless seperti di bawah ini misalnya :

# iwlist ath0 scanning
ath0 Scan completed :
Cell 01 - Address: 00:02:6F:4B:E8:3B
ESSID:"cakrawala raya 2"
Mode:Master
Frequency:2.412 GHz (Channel 1)
Quality=18/70 Signal level=-77 dBm Noise level=-95 dBm
Encryption key:off
Bit Rates:1 Mb/s; 2 Mb/s; 5.5 Mb/s; 11 Mb/s
Extra:bcn_int=100
Cell 02 - Address: 00:18:39:5B:45:7A
ESSID:"BZ"
Mode:Master
Frequency:2.462 GHz (Channel 11)
Quality=8/70 Signal level=-87 dBm Noise level=-95 dBm
Encryption key:off
Bit Rates:1 Mb/s; 2 Mb/s; 5.5 Mb/s; 11 Mb/s
Extra:bcn_int=100

dari output di atas diketahui bahwa terdapat 2 jaringan wireless dengan essid name-nya adalah "cakrawala raya 2" dan BZ

Kini anda tinggal mengatur supaya laptop anda bisa terkoneksi ke jaringan wireless yang ada baik dengan menggunakan graphical user interface atau pun dengan command line

SELAMAT MENCOBA






Monday, February 4, 2008

GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI


Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).

Lalu apa yang dimaksud dengan GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI itu?

1. GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

2. AMNESTI

Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

3. ABOLISI

Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

4. REHABILITASI

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya

Sumber :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (perubahan pertama)
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Darmanto, dkk